Warga Desa Mangkahui Edar Narkoba Jenis Sabu

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku HM dan barang bukti yang berhasil diamankan  Satresnarkoba Polres Mura, Rabu 14 September 2022 (foto : humas Polres Mura)

Pelaku HM dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mura, Rabu 14 September 2022 (foto : humas Polres Mura)

1TULAH.COM, PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) menangkap seorang pria warga Desa Mangkahui, Kecamatan Murung karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Rabu tanggal 14 Agustus 2022 sekira jam 08.00 Wib.

Pelaku berinisial HM alias Herman (42) tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti yang dicari.

Batang bukti yang berhasil diamankan polisi 1 paket plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat sekitar 1,29 gram sabu dan barang bukti lainnya seperti 1 bong ( alat isap sabu) lengkap, 1 (satu buah timbangan digital warna silver dan uang republik Indonesia sebanyak Rp 600.000,

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto, di konfirmasi membenarkan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu mereka amankan.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Kasda dalam LKPJ APBD 2025: Minta Manajemen Arus Kas Diperkuat!

Menurutnya, penangkapan pelaku saat anggota Satnarkoba melaksanakan kegiatan operasi antik Telabang.

Saat dilakukan penyelidikan target berada di Desa Mangkahui. Pelaku ditangkap saat sedang berada di dalam rumah, di jalan Jalan Kyai Dahlan RT. 002 RW. 000 Desa Mangkahui.

“Saat dilakukan penggeledahan sabu di temukan di dalam bungkus plastik keresek warna hitam yang di gantung pada papan dinding rumah, disaksikan warga sekitar,” kata Heri, Rabu, 14 September 2022 malam.

Baca Juga :  Bongkar Rekayasa Ujaran Kebencian di Balik Isu LGBTQ, FAMM Indonesia: Pengalihan Isu Kejahatan Negara

Iptu Heri Purwanto menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, disaksikan warga yang berada di sekitar tempat kejadian. Ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1.29 gram yang diakui milik pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Iptu Heri Purwanto dalam keterangan pres ririsnya.

Hingga berita ini tayang, wartawan media ini terus berusaha melakukan konfirmasi terhadap terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu.(“)

Berita Terkait

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator
Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari
Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah
Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja
Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita
Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:26 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:23 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:11 WIB

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:14 WIB

Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:55 WIB

Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern

Berita Terbaru