Bertambah Perwira Polri Menghuni Sel Khusus, Kasus Tewasnya Brigadir J

- Jurnalis

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers kasus tewasnya Brigadir J (suara.com)

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers kasus tewasnya Brigadir J (suara.com)

1tulah.com – Buntut kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebanyak 16 orang Perwira Polri harus menghuni di tempat khusus atas dugaan pelanggaran etik kepolisian.

Penyidik Inspektorat Khusus menindak 16 perwira Polri itu atas dugaan pelanggaran etik kepolisian dan tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Yosua di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya, Kamis (11/8) sebanyak 12 orang.

“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus),” kata Dedi, hari ini melansir suara.com.

Dedi menjelaskan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8) malam ditetapkan empat orang perwira menengah di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.

“Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol,” ujarnya.

Baca Juga :  Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah Menuai Penolakan, Komisi XI DPR Ingatkan Kondisi APBN

Sehingga sudah 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir Yosua. Ke 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

“Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost,” ucap Dedi.

Sehari sebelumnya, Jumat (12/8), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan polisi terkait TKP di Duren Tiga yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.

Dua laporan polisi itu adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dan laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kedua laporan ini, melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstraction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dorong Percepatan Jalan Pekahi–Mendawai, Pangkas Jarak Ratusan Kilometer di Katingan

Sebelumnya diberitakan, Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP.

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Timsus Polri.

Pemeriksaan yang dilakukan tim khusus terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi, ke Pelayanan Markas Polri.

Dalam peristiwa ini timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

(sumber : suara.com)

Berita Terkait

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun
Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik
Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran
Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas
Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026
Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Berita Terbaru