Kasihan, 11 Tahun Pesangon tak Dibayar, Eks Karyawan PT Purwa Permai Mengadu ke DPRD

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Barito Utara saat gelar rpat dengar pendapat dengan managemen PT Purwa Permai, terkait pesangon karyawan yang belum dibayar.Foto.Deni/1tulah.com

DPRD Barito Utara saat gelar rpat dengar pendapat dengan managemen PT Purwa Permai, terkait pesangon karyawan yang belum dibayar.Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, MUARA TEWEH– Nasib 63 eks karyawan PT Purwa Permai terkatung-katung menunggu pembayaran pesangon.

Sebelas tahun lamanya, pesangon belum dibayar penuh. Karena menuntut hak nya, seorang karyawan bernama Wagiman mengadu ke DPRD Barito Utara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang digelar, Selasa 9 Agustus 2022 kemarin,  Wagiman menuturkan, masih tersisa Rp50 juta lebih pesangon miliknya usah di PHK 11 tahun lalu belum dibayar.

“Kami ada bertiga menuntut hak, satu teman sudah meninggal. Satu lagi di Puruk Cahu, dan pesangon saya masih tersisa Rp50 juta lebih belum dibayar. Karena tak ada kejelaksan dari perusahaan, makanya saya mengadu ke salah anggota dewan. Terima kasih hari ini sudah dijembatani bertemu dengan pihak managemen perusahaan,” kata Wagiman.

Pimpinan PT Purwa Permai, Obay Subarman mengakui,  PT Purwa Permai sempat mengalami vakum dan tak ada kegiatan. Mahal sampai melakukan pengurangan karyawan.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Karyawan ada yang mengundurkan diri ada pula yang di PHK dengan pesangon. Dari data perusahaan, ada sebanyak 36 karyawan yang hak-hak nya belum terbayar penuh.

“Kami baru aktif lagi kegiatan pada tahun 2018, dan karena masih belum normal, maka pembayaran hak-hak karyawan yang di PHK dibayarkan dengan cara menyicil. Tapi perusahan tetap bertanggungjawab dan diharapkan akhir tahun 2023 semua tunggakan pesangon bisa lunas, termasuk yang dituntut Pak Wagiman,” kata Obay Subarman.

Untuk membayar cicilan pesangon itu, sambung Obay Subarman, tidak melihat per individu, tapi dibayar dan dibagi rata terhadaop 36 karyawan.

Menanggapi pernyataan pimpinan perusahaan, anggota dewan H Tajeri meminta perusahaan PT Purwa Permai bijak, dan bisa melunasi segera pesangon-pesangon karyawan.

“Bayangkan mereka menunggu sampai belasan tahun, dimana nurani kita. Mereka sudah di PHK pasti membutuhkan dana untuk bertahan hidu. Kita meminta perusahaan bisa membayarkan dalam bulan ini juga, terutama untuk Pak Wagiman,” ujar Tajeri.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Hal senada juga diungkapkan anggota dewan lain, seperti H Asran, Surianor dan juga Wakil Ketua I Parmana Setiawan. Mereka berharap masalah pesangon karyawan bisa dibayar secepatnya.

Setelah berapa lama diskusi, akhirnya pihak PT Purwa Permai akhirnya bersedia membayarkan pesangon yang belum dibayar milik Wagiman dengan total Rp47.200.000.

Pihak perusahaan pun berjanji paling lambat pembayaran kekurangan pesangon Wagiman dibayarkan sampai akhir bulan Agustus. Sedang untuk 35 karyawan lain, belum dijelaskan perusahaan kapan direalisasi.

“Sebenarnya hitungan saya lebih dari perhitungan perusahaan, tetpi yang sudah yang terpenting hak-hak saya dibayarkan. kekurangan biar lah saya iklaskan saja,” tutur Wagiman kepada 1tulah.com.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Barito Utara yang telah memfasilitasi pertemuan dirinya dengan pihak perusahaan, hingga sisa kekurangan pesangon janji dibayarkan.(*)

Berita Terkait

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan
APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:43 WIB

APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru