Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat nonaktif, Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. (suara.com)

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. (suara.com)

1tulah.com – Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara, kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka terancam hukuman 15 tahun bui.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, para tersangka itu menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang. Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS DP dan HG.

“Tersangka dikenakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” kata Hadi Dalam keterangannya pada Senin (21/3/2022) dikutip dari suara.com (jaringan 1tulah.com).

Sementara itu, tersangka penampung ada dua orang, yaitu SP dan TS. Keduanya juga dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut,” ucap Hadi.

Baca Juga :  Pertemuan Tertutup Megawati Institute: Soroti Etika Publik dan Demokrasi Sehat

Namun demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap para tersangka itu.

“Dengan ditetapkannya sebagai tersangka maka akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya sebagai saksi,” katanya lagi.

Ia juga mengatakan, polisi masih terus mendalami kasus ini meski sudah ada penetapan tersangka dari hasil penydikan.

Dalam kasus ini, polisi sudah memanggil dan memeriksa sejumlah orang. Khususnya adalah orang-orang yang dekat dengan Terbit Rencana Perangin Angin.

Tak hanya polisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sudah memeriksa puluhan saksi dari pihak keluarga Terbit maupun pihak luar terkait temuan kerangkeng manusia itu.

LPSK bahkan menyebut, anak dari Terbit yakni Dewa Perangin Angin alias DW sebagai terduga pelaku. Ia disebut-sebut salah satu yang menyiksa korban.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam laporan hasil penelusuran LPSK atas kasus kerangkeng manusia itu.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027

Selain Dewa, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin juga sudah diperiksa pada Sabtu (19/3) lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sribana diduga mengetahui keberadaan aktivitas terkait kerangkeng manusia itu.

Adapun korban meninggal dalam kasus ini adalah Saryanto Ginting. Dari hasil penelusuran LPSK, DW disebut menjadi pelaku diduga menyiksa Saryanto pada 2021. Ia diduga menyiksa korban bersama pelaku lain yakni UC, RJ dan NG.

Korban lain yang meninggal adalah Abdul Sidiq pada 2019. Masih menurut laporan LPSK, pelaku adalah HM, IS, TS dan WH.

Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Terbit berawal dari pengeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap.

Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Terbit. Berbagai dugaan pun muncul atas penemuan kerangkeng ini mulai dari penyiksaan manusia, perbudakan modern dan lainnya.

Sumber : suara.com

Berita Terkait

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027
Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:07 WIB

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:02 WIB

Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:57 WIB

Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Berita Terbaru