Polisi Jelaskan Penahanan Tersangka Pembunuh Anak yang Diduga Alami Gangguan Jiwa

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat diinapkan di ruang isolasi khusus, sebelum di rujuk ke RSJ Kalawa Atei. Foto. Deni/1tulah.com

Terduga pelaku saat diinapkan di ruang isolasi khusus, sebelum di rujuk ke RSJ Kalawa Atei. Foto. Deni/1tulah.com

1tulah.com – AR (29) ibu yang membunuh anaknya yang masih balita di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sudah selesai menjalani observasi di RSJ Kalawa Atei, Palangka Raya.  Ia dirujuk ke rumah sakit jiwa karena diduga mengalami gangguan jiwa saat membunuh anaknya.

Perkembang terbaru, AR ditahan polisi usai menjalani observasi selama 14 hari. Kenapa ditahan? begini penjelasan polisi.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo saat dijumpai 1tulah.com, Rabu (2/3/2022) sore mengatakan,  tersangka AR (29) ditahan sesuai dengan kewenangan polisi yang diatur dalam Undang-Undang.

“Tersangka ditahan oleh Polsek Lahei dan dititipkan di Polres Barito Utara,” kata dia.

Polisi menahan AR terkait pelanggaran Pasal 338 KUHP. Berbunyi ; Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga :  Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari RSJ Kalawa Atei. Tanggal 4 Maret mungkin sudah ada hasilnya. Selama belum ada keterangan dari ahli atau dokter jiwa yang menyatakan tersangka cacat jiwa atau menderita gangguan jiwa permanen, proses hukum masih berjalan. Tetapi sebaliknya kalau surat dari RSJ Kalawa Atei menyatakan jiwanya cacat secara permanen, kasusnya segera dihentikan,” jelasnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 44 ayat (1) berbunyi ; Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Informasi yang dihimpun, ada dua cara yang bisa ditempuh polisi jika seorang tersangka mengalami cacat jiwa dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan ahli di RSJ.
Pihaknya segera berkoordinasi dengan Jaksa untuk menghentikan penyidikan dan meminta penetapan hakim di pengadilan untuk menghentikan perkara.

Baca Juga :  Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Terpisah, Penasihat hukum tersangka AR dari LBH Pijar Barito, Kotdin Manik, saat dimintai konfirmasinya mengatakan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan tersangka besok.

“Saya menunggu pemeriksaan berjalan, besok, sekaligus menanyakan visim et repertum dari RSJ Kalawa Atei,” kata, Penasihat hukum senior di DAS Barito ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ibu sekaligus tersangka pembunuh anak di Kecamatan Lahei, AR (29) menjalani observasi di RSJ Kalawa Atei, Palangka Raya.
Setelah observasi, AR dipulangkan dan ditahan.

AR diproses hukum karena diduga kuat membunuh putrinya Afifa Fatiya (2 tahun 10 bulan). AR bertindak brutal diduga lantaran sedang mengalami gangguan jiwa.

Peristiwa tindak, pidana pembunuhan terjadi Sabtu (12/2) sekitar pukul 08.30 WIB di dalam rumah pelaku. Saat kejadian, sang ayah sedang berada di luar rumah.

Berita Terkait

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup
Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya
Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan
AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali
Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang
Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:53 WIB

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:40 WIB

AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru