Transaksi Narkoba, Guru di Kotim Diamankan Polisi, Bupati Halikinnor Bilang Begini

- Jurnalis

Selasa, 18 Januari 2022 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Seorang Guru di Kotim diamankan Polisi saat bertransaksi sabu. Foto. Ist. Ifit/1tulah.com.

Foto : Seorang Guru di Kotim diamankan Polisi saat bertransaksi sabu. Foto. Ist. Ifit/1tulah.com.

1tulah.com, SAMPIT– DS (46) digelandang aparat dari Satresnarkoba Polres Kotim. Perempuan yang beprofesi guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Cempaga ini diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat dilakukan penggeledahan aparat berhasil menemukan barang bukti tujuh paket narkoba jenis sabu.

“Perempuan ini kami tangkap saat hendak melakukan transaksi, Sampit. Dirinya berstatus PNS guru,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani kepada 1tulah.com di Sampit, Selasa (18/01).

Ia menyebutkan, sejumlah barang bukti yang berjasil diamankan berupa 7 paket sabu seberat 33,55 gram, 1 lembar sobekan plastik, dan sebuah hp yang digunakan untuk perempuan tersebut bertransaksi sabu.

“Dia ditangkap di rumahnya, bukan pada saat menjalankan profesinya,” kata Sarpani.

Kronologi penangkanan bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang hendak melakukan transaksi sabu di Jalan DI Panjaitan depan Jalan Delima 2, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Baca Juga :  Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati perempuan tersebut berdiri di tepi jalan, sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Hingga ditemukan 7 paket sabu.

Mendapati barang bukti tersebut, polisi langsung menangkap dan membawa perempuan itu ke Polres Kotim guna mengetahui jaringannya dalam peredaran narkoba.

“Kami yakin perempuan itu tidak sendiri, sehingga kami masih selidiki jaringannya,” tukas Kapolres seraya menyebutkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bupati Halikinnor Prihatin

Terpisah, Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor mengaku, sangat prihatin adanya seorang guru SMP di Kecamatan Cempaga, yang tertangkap karena terlibat kasus narkoba.

Baca Juga :  Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

“Kami tetap praduga tidak bersalah, namun adanya guru yang ditangkap terkait narkoba, saya sangat prihatin. Apalagi dia seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya, Selasa (18/01).

Keprihatinannya ini bukan tanpa sebab, karena guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus digugu dan ditiru. Karena mereka menjadi panutan, yang bisa membimbing dan mendidik budi pekerti serta moral anak bangsa.

“Saya harap ini menjadi yang pertama dan yang terakhir. Jangan sampai ada guru lainnya yang juga terlibat dalam kasus narkoba,” katanya.

Dia berharap apa yang sudah terjadi terhadap guru ini merupakan sebuah kehilafan. Sehingga, kedepannya bisa menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan, agar tidak kembali mengulangi perbuatannya tersebut. (Fit)

Berita Terkait

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Berita Terbaru