Pedagang di Muara Teweh Disuruh Vaksin. Jika Tak Mau Bakal Diputus Kontrak

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang di Pasar Pendopo Muara Teweh saat memperlihatkan kartu  vaksin.fotografer. Deni Hariadi

Pedagang di Pasar Pendopo Muara Teweh saat memperlihatkan kartu vaksin.fotografer. Deni Hariadi

1tulah.com, MUARA TEWEH– Masih rendahnya capaian vaksin di Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah membuat pemerintah daerah setempat melakukan berbagai cara. Selain menggencarkan vaksinasi hingga ke pelosok. dinas intansi terkait juga meminta pedagang di vaksin. Jika tidak mau, konsekwensinya bakal diputus kontrak kerjasama.

“Iya kemarin kami di razia diminta suruh vaksin. Tim penertiban kala itu juga menyampaikan pengumuman jika tidak vaksin, kami yang menyewa blok kios milik pemerintah daerah bakal diputus kontraknya,” ujar Eko, Kepala Pasar Pendopo Muara Teweh kepada 1tulah.com, Selasa (28/12/2021).

Dikatakan Eko, dari ratusan pedagang yang berjualan di Pasar Pendopo masih ada yang belum ikut vaksin.

Baca Juga :  Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

“Tapi bukan tidak mau melainkan kendala ada penyakit bawaan. Terutama mereka yang sudah tua,” terangnya.

Senada dengannya, Siti Maryam mengakui sudah menjalani vaksin. namun, karena ia memiliki penyakit bawaan, baru satu kali menjalni vaksinasi.

“Semua pedagang sudah tau jika tidak ikut vaksin kontrak lapak pedagang akan diputus. Sya bersyukur meski terlambat tapi sudah vaksin tahap pertama,” timpal Siti Maryam.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara Hajranoor di konfirmasi 1tulah.com membenarkan pihaknya membuat surat imbauan, meminta seluruh pedagang di Barito Utara mengikuti vaksinasi.

Dia juga membenarkan, jika pedagang yang sudah menjalin kontrak kerjasama penggunaan lapak jualan alias kios milik Pemerintah Daerah (Pemda) diketahui tidak bisa menunjukkan kartu vaksin bakal diputus kontrak kerjasama di tahun 2022.

Baca Juga :  Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

“Jadi mereka harus bisa menunjukkan surat keterangan atau kartu bahwa sudah menjalani vaksin atau minimal surat keterangan dokter. Jika tidak kontrak kerjasama kita putus,” kata Hajrannoor.

Berikut bunyi himbauan terbaru surat dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara, melalui surat dengan nomor : 800/2144/P2P/DISKES.

1.Diimbau kepada seluruh pedagang pasar yang ada di Kabupaten Barito Utara untuk segera melakukan vaksin Covid-19.
2.Kepada seluruh pedagang pasar yang dikelola Pemkab Barito Utara, surat vaksin menjadi syarat utama perpanjangan kontrak tahun 2022. (Tim Redaksi)

 

 

Berita Terkait

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara
Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI
Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16
Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island
Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Berita Terbaru