Kalimantan Tengah Denda PT HPL Rp6 Miliar Karena Temuan Kayu Log

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran Memeriksa Kayu Log Milik PT HPL. Foto: Antara

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran Memeriksa Kayu Log Milik PT HPL. Foto: Antara

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Agustan Saining, membenarkan bahwa PT Hutan Produksi Lestari (HPL) didenda Rp6,374,011,500 atas temuan kayu log hasil inspeksi Gubernur bulan September 2021.

“Besaran denda administratif sesuai Surat Keputusan Kadishut Kalteng Nomor: 522/707/3.1 DISHUT tanggal 26 Oktober 2021,” kata Agustan di Palangka Raya, Rabu 24 November 2021.

Dia menjelaskan, jangka waktu pembayaran denda paling lambat atau maksimal satu bulan setelah terbitnya surat keputusan itu harus diselesaikan pembayarannya.

Jika tidak diselesaikan, tambahnya, setiap bulannya PT HPL akan didenda dua persen, kecuali bila ada dispensasi langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengatur hal tersebut.

Agustan mengatakan, sesuai mekanisme, PT HPL diberi waktu kewajiban selama dua tahun untuk melunasi denda administratif yang dijatuhkan.

Baca Juga :  Transformasi Pendidikan Kalteng di Era Digital: Dari Kelas Konvensional Menuju Ekosistem Pembelajaran Modern

Apabila tidak dibayar, katanya, akan ditagih paksa, bisa juga penyitaan aset sampai dipidanakan.

“Kebijakan itu sesuai yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan,” kata dia.

Agustan menyampaikan, PT HPL telah diberitahu dan telah menerima surat keputusan tersebut tetapi karena persoalan pendanaan pihak PT HPL meminta semacam dispensasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk pembayaran tidak sekaligus tapi dengan cara dicicil.

“Setelah surat keputusan disampaikan ke pihak PT HPL maka selesai sudah tugas kami,” ujarya.

Dia mengatakan dana pembayaran denda administratif masuk ke rekening Kementerian Keuangan dan update laporannya diterima Kementerian LHK. Di mana sifatnya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Baca Juga :  Geger Isu Pertemuan Kaltim: Benarkah Haji Isam Bakal Borong Saham Mayoritas BYAN?

Dalam kesempatan itu, Agustan juga meluruskan mengenai keterangan Kadishut Kalmantan Tengah pada jumpa pers 19 Oktober 2021.

Ia mewakili Kadishut Kalimantan Tengah mengatakan, apa yang disampaikan Kadishut pada jumpa pers waktu itu sebelum  surat keputusan penetapan pembayaran denda administratif kepada PT HPL terbit.

Dengan begitu, data yang disampaikan saat itu oleh Kadishut Sri Suwanto menjadi berbeda dengan hasil akhir analisis yang dilakukan oleh tim gabungan dari UPT Kementerian LHK bersama Dishut Kalteng yang dijamin profesionalismenya.

“Mudah-mudahan pak Kadishut berkenan kembali menyampaikan jumpa pers sesuai hasil yang telah ditetapkan,” kata Agustan. *

Sumber: Antara

Berita Terkait

Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang
Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng
Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado
Karhutla Kalteng Masih Terkendali, Pemprov Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat
IPH Kalteng Terkendali, Pemprov Waspadai Dampak Kemarau terhadap Distribusi Pangan
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Karhutla Kalteng Masih Terkendali, Pemprov Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee

Berita Terbaru

El Family A juara Mini Turnamen Domino Orado Bloc Bee Coffe

Berita

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agu 2026 - 23:56 WIB