Polisi Amankan 2 Pengedar Sabu di Km 3 Merong

- Jurnalis

Sabtu, 29 Mei 2021 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa dan Ardi saat diamankan di Mapolres Barut, karena memperdagangkan narkotika jenis sabu.

Lisa dan Ardi saat diamankan di Mapolres Barut, karena memperdagangkan narkotika jenis sabu.

1tulah.com, MUARA TEWEH-Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali mengamankan 2 pengedar sabu di Kota Muara Teweh. Mereka adalah Ardi(37) dan Lisa(27) yang di tangkap di dua tempat terpisah, di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di Km 3 tak jauh dari kawasan eks lokalisasi Merong, Jumat(28/5/2021) sore, kemarin.

Polisi menyebut, kedua pelaku di tangkap berdasarkan laporan warga bahwa pelaku Ardi, warga asal Kabupaten Luwu, Palu, Sulawesi Selatan dan Lisa, wanita asal Malang, Jawa Timur ini, kerap menjual dan memperdagangkan barang haram narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: "Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya"

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Narkotika AKP Slameto mengatakan, awalnya polisi menangkap terduga pelaku bernama Ardi di kos-kosaannya. Dari penggeledahan itu didapat 5 (lima) paket sabu siap jual seberat 1,36 gram, yang ditaroh pelaku di dalam bungkus rokok.

“Saat introgasi, pelaku Ardi bernyanyi mendapat barang dari seorang wanita. Tak mau lepas tangkapan, kami bawa pelaku Ardi menunjukkan keberadaan temannya Lisa sebagai pemilik barang,” ujar AKP Slameto, Sabtu (29/5/2021).

ditambahkan Slameto, penangkapan pelaku kedua hanya berselang waktu 1 jam. Dan Lisa dijemput polisi juga di sebuah barak tak jauh dari TKP penangkapan pelaku sebelumnya.

Baca Juga :  PT Multipersada Gatramegah Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan Karhutla

“Saat menggeledah pelaku Lisa, kami juga mendapati serbuk diduga kristal sabu di kediaman pelaku Lisa beratnya 0,26 gram. Keduanya kini sudah kita amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup AKP Slameto.

Terhadap keduanya, Polisi mensangkakan pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(eni)

 

Berita Terkait

Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Prabowo Siapkan Strategi Nasional Guna Hadapi Ancaman El Nino 2026
Kurangnya Kesadaran Pedagang, Satpol PP Barito Utara Gencarkan Sosialisasi di Muara Teweh
PT Pamapersada Nusantara Distrik BEKB Gelar Kegiatan Santunan Sosial di Desa Benangin
Haji Isam Investasi Rp6,3 Triliun Bangun Smelter Nikel Pertama di Kalsel
Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup
Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya
Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:50 WIB

Prabowo Siapkan Strategi Nasional Guna Hadapi Ancaman El Nino 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 23:23 WIB

Kurangnya Kesadaran Pedagang, Satpol PP Barito Utara Gencarkan Sosialisasi di Muara Teweh

Senin, 25 Mei 2026 - 17:12 WIB

Haji Isam Investasi Rp6,3 Triliun Bangun Smelter Nikel Pertama di Kalsel

Senin, 25 Mei 2026 - 07:53 WIB

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya

Senin, 25 Mei 2026 - 03:55 WIB

Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:27 WIB

Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

Berita Terbaru