Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

1TULAH.COM-Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meningkatkan ketegasannya dalam penegakan hukum bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Saat ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel tengah menyidik sebanyak 13 korporasi perkebunan kelapa sawit yang area konsesinya terbakar, di mana beberapa di antaranya terindikasi memiliki keterkaitan modal atau kepemilikan saham asing.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal maupun pemegang saham dalam korporasi yang lahan konsesinya terbakar.

“Dari beberapa korporasi yang terjadi kebakaran lahan di wilayah konsesinya, ternyata ada keterkaitan dengan pihak asing, seperti pemodalnya, kepemilikan, ataupun sahamnya dimiliki warga negara asing,” kata Sigit di Banjarmasin, Jumat (23/10/2026).

Sebaran Lokasi dan Keterlibatan Ahli IPB

Proses penyidikan terhadap 13 perusahaan sawit tersebut ditangani oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel bersama Polres jajaran. Lahan konsesi yang mengencang titik api tersebar di empat kabupaten utama di Kalimantan Selatan, yaitu:

  • Kabupaten Banjar

  • Kabupaten Tapin

  • Kabupaten Barito Kuala

  • Kabupaten Tanah Laut

Baca Juga :  Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Dari belasan korporasi tersebut, satu perusahaan bahkan telah menetapkan pihak penanggung jawabnya sebagai tersangka. Polisi menduga indikasi awal kebakaran terjadi akibat unsur kelalaian pengawasan lahan.

Untuk memperkuat pembuktian, Polda Kalsel menggandeng ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) guna menguji dampak kerusakan lingkungan, mulai dari kerusakan baku mutu tanah, air, hingga kualitas udara.

Penegakan Hukum Perorangan: 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Selain menyasar kejahatan korporasi, penegakan hukum terhadap perorangan yang sengaja maupun lalai membakar lahan terus berjalan. Hingga pertengahan Oktober 2026, penyidik menerima 16 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla perorangan.

Dari belasan laporan tersebut, sebanyak 9 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

“Satu perkara perorangan sudah memasuki tahap II di Kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” jelas Sigit didampingi Kasubdit IV Tipidter Kompol Gita Suhandi Achmadi.

Operasi Aman Nusa II Intan Kalsel Pimpin Pemadaman Lapangan

Penindakan hukum ini bertepatan dengan digelarnya Operasi Kepolisian Aman Nusa II Intan Penanganan Karhutla 2026 yang berlangsung sepanjang 1–31 Oktober 2026. Langkah komprehensif ini diambil mengingat eskalasi kebakaran lahan yang masih dinamis di beberapa wilayah Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan turun langsung memimpin pemadaman di area titik api prioritas, seperti Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Barito Kuala. Langkah ini menggabungkan dua pendekatan sekaligus: aksi cepat pemadaman lapangan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun pemilik modal korporasi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini
Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun
Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan
Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng
Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng

Berita Terbaru