1TULAH.COM-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Prabowo menyatakan siap mencabut izin operasional korporasi nakal yang terbukti sengaja membakar atau membiarkan lahan mereka terbakar.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan pidato dalam peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026) malam.
Dalam pidatonya, Prabowo mengaku sangat prihatin dan sedih setiap kali bencana karhutla melanda berbagai wilayah di Tanah Air. Menurutnya, dampak buruk dari bencana tersebut kerap diperparah oleh oknum-oknum yang sengaja melakukan pembakaran demi kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kita sedih tiap kali kebakaran hutan. Benar? Tapi kita menemukan bahwa banyak kebakaran hutan itu diperparah oleh manusia-manusia tertentu,” ujar Prabowo di hadapan para kader PAN dan tamu undangan.
Kantongi Laporan Kapolri: 95 Korporasi Terindikasi Melanggar
Presiden mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima laporan resmi dari Kapolri terkait temuan indikasi keterlibatan puluhan entitas bisnis dalam maraknya kasus karhutla.
Prabowo menegaskan telah menginstruksikan jajaran kepolisian untuk tidak ragu memproses hukum siapa saja yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Kapolri melaporkan kepada saya ada 95 korporasi yang indikasinya mereka melanggar, mereka ikut bertanggung jawab atas kebakaran-kebakaran itu. Saya sudah kasih petunjuk Kapolri, usut terus. Jangan ragu-ragu,” tegasnya.
Siap Cabut Izin Operasional Demi Amanat Konstitusi
Kepala Negara memastikan pemerintah tidak akan menoleransi korporasi yang terbukti melanggar hukum dan merusak lingkungan. Begitu proses pembuktian selesai dan memiliki dasar hukum yang kuat, tindakan administratif terberat berupa pencabutan izin usaha akan langsung mengeksekusi perusahaan-perusahaan tersebut.
Prabowo menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepatuhan penuh terhadap amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Begitu bukti sudah kuat, lapor ke saya, saya akan mencabut semua izin-izin mereka itu. Saya tidak ragu-ragu karena saya setia kepada Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33. Bumi dan air dan semua kekayaan alam dikuasai negara, apalagi yang melanggar,” pungkas Presiden. (Sumber:Suara.com)











![Ilustrasi pelajar di Kabupaten Pati keracunan MBG. [Dok Suara.com/AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/mbg-tolak-225x129.jpg)












![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

