Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuka kemungkinan untuk mencalonkan diri dalam Pilpres AS 2028. [Istimewa]

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuka kemungkinan untuk mencalonkan diri dalam Pilpres AS 2028. [Istimewa]

1TULAH.COM-Hubungan antara Pemerintah Amerika Serikat dan insan pers kembali memanas. Presiden AS Donald Trump secara resmi mengumumkan larangan liputan bagi tiga media besar—CNN, MS NOW, dan Politico—dari lingkungan Gedung Putih setelah menuduh ketiganya konsisten menyebarkan berita palsu.

Kebijakan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Trump melalui unggahan di platform media sosial miliknya, Truth Social, pada Jumat (18/9/2026). Dalam pernyataan tersebut, Trump menegaskan bahwa larangan berlaku efektif dengan segera dan memperingatkan bahwa daftar media yang dilarang masih berpotensi bertambah.

Akumulasi Pemberitaan Negatif Jadi Alasan Utama

Presiden Trump menuding CNN, MS NOW, dan Politico terus menyajikan narasi fiktif serta kebohongan terkait pribadi dirinya, jajaran pemerintahan, hingga negara Amerika Serikat secara umum.

“Media tidak seharusnya terus-menerus menulis atau menyiarkan fiksi dan kebohongan ketika meliput Presiden Amerika Serikat, pemerintahan Trump, atau Amerika Serikat,” tegas Trump dalam unggahannya.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Putih, Trump mengonfirmasi bahwa keputusan ini tidak dipicu oleh satu peristiwa tunggal, melainkan akumulasi dari laporan pers selama beberapa tahun terakhir. Ia menilai sejumlah lembaga media secara sengaja memosisikan pemerintahannya dalam sudut pandang negatif.

Baca Juga :  Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Menurut Trump, pihak eksekutif memiliki kewenangan penuh untuk membatasi akses peliputan bagi media yang dinilai terus menyampaikan informasi yang tidak benar. Ketika ditanya mengenai kemungkinan memperluas daftar larangan, ia memberi sinyal bahwa media besar lain seperti The New York Times dan The Washington Post berpotensi menjadi sasaran berikutnya.

Penerapan di Lapangan dan Potensi Sengketa Hukum

Meski Trump menyatakan larangan berlaku serta-merta, implementasi teknis di lapangan masih menyisakan ketidakpastian. Menurut laporan Reuters, para jurnalis dari CNN, MS NOW, dan Politico masih terlihat menjalankan aktivitas peliputan di lingkungan Gedung Putih pada Jumat sore pascapengumuman tersebut.

Para pengamat hukum menilai langkah pimpinan Gedung Putih ini berisiko memicu sengketa hukum panjang, terutama jika pemerintah benar-benar mencabut akreditasi pers secara permanen. Isu ini dinilai sangat sensitif karena bersinggungan langsung dengan Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara dan kebebasan pers.

+-------------------------------------------------------------------------------+
|                        TANTANGAN HUKUM KEPUTUSAN TRUMP                        |
+-------------------------------------------------------------------------------+
| 1. Batas Kewenangan Eksekutif:                                                 |
|    Pengadilan memberikan hak bagi presiden mengatur acara terbatas,           |
|    namun pencabutan akses di area publik/pers umum memiliki batasan hukum keras.|
|                                                                               |
| 2. Isu Konstitusional:                                                        |
|    Diskriminasi terhadap media tertentu berpotensi melanggar hak kebebasan   |
|    pers yang dilindungi Amandemen Pertama Konstitusi AS.                      |
+-------------------------------------------------------------------------------+

Penolakan Media dan Kecaman Organisasi Jurnalis

Respon keras langsung berdatangan dari media yang terdampak serta organisasi perlindungan pers internasional:

  • CNN: Menolak keras keputusan tersebut dan menegaskan bahwa jika larangan diterapkan, hal itu merupakan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional. CNN memastikan tim liputannya di Gedung Putih akan terus menjalankan tugas secara adil dan akurat.

  • Politico: Menyatakan kesiapan untuk mempertahankan hak-hak hukumnya berdasarkan Amandemen Pertama jika pemerintah secara resmi membatasi ruang gerak jurnalis mereka.

  • MS NOW: Belum memberikan tanggapan resmi terkait pengumuman tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Pimpin Paripurna Penyerahan Raperda APBD 2027

Kecaman juga datang dari Committee to Protect Journalists (CPJ). Ketua CPJ Amerika, Jose Zamora, menekankan bahwa pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai konstitusi terkait kebebasan pers, bukan memanfaatkan akses fasilitas publik sebagai alat intimidasi terhadap media. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?
Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang
Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid
Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS
Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR
Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil
Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)
DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:09 WIB

Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WIB

Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Jumat, 18 September 2026 - 13:52 WIB

Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS

Jumat, 18 September 2026 - 08:17 WIB

Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR

Jumat, 18 September 2026 - 08:07 WIB

Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil

Jumat, 18 September 2026 - 07:59 WIB

Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Berita Terbaru