Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagas)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagas)

1TULAH.COM-Perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi perhatian publik. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan mendalam terkait regulasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa cakupan perampasan aset tidak hanya terbatas pada kasus korupsi, melainkan diusulkan menyasar hingga 13 jenis tindak pidana.

Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai luasnya jangkauan aturan ini. Ke-13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam draf meliputi:

  • Tindak pidana korupsi

  • Tindak pidana narkoba dan psikotropika

  • Tindak pidana terorisme

  • Tindak pidana penyelundupan manusia

  • Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

  • Tindak pidana di bidang kehutanan

  • Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

  • Tindak pidana di bidang perpajakan

  • Tindak pidana di bidang perbankan

  • Tindak pidana di bidang perasuransian

  • Tindak pidana di bidang pertambangan

  • Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

  • Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Baca Juga :  Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Kekhawatiran Publik dan Prinsip Persamaan di Muka Hukum

Luasnya cakupan tindak pidana ini memicu kekhawatiran dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk bagi warga yang tidak menduduki jabatan publik. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahkan sempat menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan ini berpotensi dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa secara konstitusi, Indonesia menganut asas persamaan di muka hukum (equality before the law). Setiap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang status jabatan.

“Ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan beberapa negara lain,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026).

Komisi III DPR Janjikan Pengawasan Ketat dan Sanksi Bagi Aparat Kotor

Meski merujuk pada praktik hukum internasional, Komisi III DPR RI memberikan catatan keras agar implementasi RUU Perampasan Aset tidak melenceng menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang. Habiburokhman menekankan agar undang-undang ini tidak disalahgunakan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak-pihak yang kritis.

Baca Juga :  Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Sebagai langkah antisipasi, DPR tengah merumuskan sistem pengawasan yang kuat serta menuntut integritas tinggi dari para penegak hukum.

  • Penguatan Pengawasan: Merumuskan lembaga pengawas yang berwenang menindak oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.

  • Sanksi Tegas: Mempersiapkan sanksi etis, profesi, hingga pidana bagi aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran.

  • Syarat Mutlak: Keberhasilan penegakan UU Perampasan Aset mensyaratkan hadirnya aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara
Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI
Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16
Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island
Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Berita Terbaru