Marak Pengadilan Jalanan: Krisis Kepercayaan Hukum atau Frustrasi?

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi warga main hakim sendiri. [Suara.com/Syahda]

Ilustrasi warga main hakim sendiri. [Suara.com/Syahda]

1TULAH.COM-Dugaan pencurian ayam berakhir dengan tewasnya terduga pelaku. Tuduhan mencuri sepeda motor berubah menjadi pengeroyokan brutal, sementara gesekan akibat suara knalpot brong memicu bentrokan berdarah di jalanan.

Dalam rentang sepekan terakhir, sedikitnya tiga peristiwa yang terjadi di Tabanan (Bali), Morowali (Sulawesi Tengah), dan Matraman (Jakarta Timur) memperlihatkan satu pola yang mengkhawatirkan: ketika emosi massa mengambil alih, hukum dan nalar sehat tersingkir dalam hitungan menit.

Meski dipicu persoalan yang berbeda, ketiga tragedi tersebut menunjukkan betapa rentannya konflik skala kecil berubah menjadi aksi kekerasan kolektif. Lantas, mengapa masyarakat begitu mudah terprovokasi hingga bertindak brutal? Mengapa fenomena vigilantisme atau main hakim sendiri ini terus berulang?

Tiga Kasus, Satu Pola Kekerasan Kolektif

Peristiwa tragis di berbagai daerah ini memperlihatkan bagaimana amuk massa bekerja secara seragam:

  1. Tabanan, Bali (Jumat, 24/7/2026): Pria berinisial KD tewas dikeroyok warga usai dituduh hendak mencuri ayam. Kemarahan kolektif yang terakumulasi akibat maraknya kasus kehilangan ayam di wilayah tersebut memicu warga membakar sepeda motor korban.

  2. Morowali, Sulawesi Tengah (Sabtu, 25/7/2026): Pria berinisial S (33) yang diduga mencuri sepeda motor di depan minimarket ditangkap dan dihujani pukulan oleh warga. Korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

  3. Matraman, Jakarta Timur (Minggu, 26/7/2026): Perselisihan yang dipicu suara knalpot brong berkembang menjadi bentrokan jalanan antarkelompok hingga memakan korban jiwa dan merusak bangunan warga.

Pada kasus Tabanan dan Morowali, terduga pelaku bahkan belum tentu terbukti bersalah secara hukum. Namun, tuduhan sepihak sudah cukup bagi kerumunan massa untuk memvonis sekaligus mengeksekusi korban di tempat. Sementara di Matraman, gesekan harian membesar akibat dorongan solidaritas kelompok dan sentimen kepemilikan identitas.

Baca Juga :  Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Analisis Psikologi dan Sosiologi: Mengapa Amuk Massa Terjadi?

1. Teori Frustrasi-Agresi dan Psikologi Kerumunan

Guru Besar Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Koentjoro, menjelaskan bahwa fenomena ini erat kaitannya dengan teori frustrasi-agresi. Tekanan sosial, ekonomi, hingga penurunan daya beli yang menumpuk di masyarakat menciptakan kondisi psikologis yang rentan.

“Kunci teori yang bisa digunakan adalah teori frustrasi-agresi. Jadi, semakin seseorang itu frustrasi, numpuk-numpuk-numpuk, nah agresivitasnya muncul,” terang Prof. Koentjoro.

Di dalam kerumunan, emosi pribadi yang tertekan menyatu menjadi amarah kolektif. Ketika ada satu pemantik kecil, emosi tersebut menular dengan sangat cepat (emotional contagion), memicu anggota kerumunan bertindak agresif tanpa memikirkan konsekuensi hukumnya.

2. Krisis Legitimasi Hukum (Vigilantisme)

Dari sudut pandang sosiologi, Sosiolog UGM, Andreas Budi Widyanta (Abe), menilai aksi main hakim sendiri merupakan cermin dari krisis ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Proses hukum formal sering kali dipersepsikan lambat, mahal, dan diskriminatif. Rasa asing (alienasi) terhadap sistem hukum mendorong sebagian warga menciptakan “hukum tandingan” melalui tindakan main hakim sendiri yang dinilai memberi rasa adil dan efek jera secara instan.

“Vigilantisme ini hadir karena kekecewaan mendalam terhadap hukum formal yang mengalami patologi struktural. Daripada lapor polisi repot, ya sudah diadili sendiri,” ujar Abe.

Risiko Hukum Main Hakim Sendiri Menurut KUHP Baru

Perlu ditegaskan bahwa hukum di Indonesia sama sekali tidak membenarkan aksi pengadilan jalanan. Warga yang terlibat dalam aksi pengeroyokan atau perusakan—meski terhadap terduga pelaku kejahatan—dapat dijerat pasal pidana berat berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023):

  • Pasal 466 (Penganiayaan): Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Jika mengakibatkan luka berat diancam maksimal 5 tahun, dan jika menyebabkan kematian diancam maksimal 7 tahun.

  • Pasal 262 (Kekerasan Bersama di Muka Umum): Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika menyebabkan luka atau perusakan fasilitas diancam 7 tahun, luka berat 9 tahun, dan jika mengakibatkan kematian diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

  • Pasal 521 (Perusakan Barang/Aset): Pelaku yang merusak atau menghancurkan barang milik orang lain (seperti membakar kendaraan) diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak

Aksi main hakim sendiri tidak menghapus tindak pidana awal, melainkan justru menciptakan tindak pidana baru yang dapat menyeret warga ke balik jeruji besi.

Langkah Tepat Saat Memergoki Kejahatan: Amankan dan Laporkan

Pakar Hukum Pidana UGM, Prof. Sigid Riyanto, menegaskan bahwa masyarakat memang memiliki kewenangan untuk menangkap pelaku kejahatan dalam kondisi mendesak (tangkap tangan). Namun, kewenangan tersebut memiliki batasan tegas.

Berikut panduan tata cara yang benar sesuai hukum ketika memergoki dugaan tindak pidana:

  1. Amankan Terduga Pelaku: Amankan terduga pelaku dari lokasi kejadian untuk menghindari bahaya lebih lanjut.

  2. Tanpa Kekerasan: Penangkapan tidak boleh disertai pemukulan, penyiksaan, atau tindakan main hakim sendiri. Pelaku tetap memiliki hak atas azas praduga tak bersalah.

  3. Segera Hubungi Polisi: Langsung serahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada pihak kepolisian terdekat.

  4. Berikan Kesaksian Jujur: Sampaikan fakta yang dilihat atau diketahui kepada penyidik tanpa mengarang atau menambah narasi yang memprovokasi massa.

Menahan diri dari tindakan kekerasan bukan berarti membiarkan kejahatan. Sebaliknya, itu adalah langkah nyata untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan penegakan hukum berjalan secara adil tanpa melahirkan tragedi baru. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bukan Bebas Hangus Total, MK Tegaskan Operator Wajib Beri Pilihan Paket Data
Dinilai Tak Serius Bahas Anggaran 2027, Ampera Mebas Pilih Walk Out dari Rapat KUA-PPAS Kalteng
Listrik Padam Berlarut-larut, DPRD Kalteng Ingatkan Dampak Buruk bagi UMKM dan Pelayanan Publik
Presiden Prabowo Minta Aparatur Negara Ubah Tata Kelola Pemerintahan Demi Kepercayaan Publik
KPK Gelar OTT Besar-besaran di 3 Kota, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Turut Diamankan
Uji Materi UU PIHU di MK: DPR Pastikan Umrah Mandiri Beserta Keluarga Tidak Dipidana
Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur
Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:08 WIB

Bukan Bebas Hangus Total, MK Tegaskan Operator Wajib Beri Pilihan Paket Data

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:31 WIB

Dinilai Tak Serius Bahas Anggaran 2027, Ampera Mebas Pilih Walk Out dari Rapat KUA-PPAS Kalteng

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:24 WIB

Listrik Padam Berlarut-larut, DPRD Kalteng Ingatkan Dampak Buruk bagi UMKM dan Pelayanan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:52 WIB

Presiden Prabowo Minta Aparatur Negara Ubah Tata Kelola Pemerintahan Demi Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:41 WIB

KPK Gelar OTT Besar-besaran di 3 Kota, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Turut Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:22 WIB

Marak Pengadilan Jalanan: Krisis Kepercayaan Hukum atau Frustrasi?

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:39 WIB

Uji Materi UU PIHU di MK: DPR Pastikan Umrah Mandiri Beserta Keluarga Tidak Dipidana

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur

Berita Terbaru