Polri Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

1TULAH.COM-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan berkas administrasi penyidikan serta penanganan tiga perkara besar dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah strategis ini mencakup kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Proses penyerahan ini dilakukan secara bertahap sebagai perwujudan komitmen penguatan sinergitas antarlembaga penegak hukum di Indonesia demi penuntasan kasus yang lebih efektif dan transparan.

Daftar 3 Perkara Korupsi yang Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Pelimpahan penanganan perkara oleh penyidik Polri kepada Korps Adhyaksa ini meliputi tiga kasus kakap yang menjadi perhatian publik, antara lain:

  1. Kasus Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

    Dugaan penyimpangan anggaran dan wewenang dalam proses penyediaan pasokan komoditas batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

  2. Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya (Periode 2020–2025)

    Kelanjutan pengusutan serta pengembangan perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) serta PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

  3. Kasus TPPU dalam Penyelesaian Utang PT CBS kepada PT KNI

    Dugaan tindak pidana pencucian uang yang diselundupkan dalam skema penyelesaian kewajiban utang-piutang antara PT CBS dan PT KNI.

Baca Juga :  Tips Menata Dapur Sesuai Feng Shui Agar Rezeki Lancar dan Rumah Tangga Harmonis

Proses Pelimpahan Dilakukan Secara Bertahap

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengonfirmasi bahwa penyerahan seluruh berkas perkara, barang bukti, hingga para tersangka tidak dilakukan sekaligus melainkan melalui beberapa tahapan strategis.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” ujar Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mekanisme bertahap ini diperlukan agar tim penyidik dapat mempersiapkan seluruh kelengkapan formal dan materiil hukum secara matang tanpa ada celah administrasi yang terlewat.

Rekam Jejak Penyidikan Polri: 2 Tersangka Ditetapkan

Sebelum berkas perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang masif dan mendalam.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, memaparkan bahwa jajarannya bergerak cepat mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya sepakat melimpahkan kasus demi asas sinergitas:

  • Pemeriksaan Saksi dan Ahli: Penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi serta 2 orang ahli multidisiplin.

  • Penggeledahan Wilayah: Operasi penggeledahan telah dilakukan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

  • Penetapan Tersangka: Melalui mekanisme gelar perkara, Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pengusaha berinisial Don Ritto (DR).

“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” tegas Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Komitmen Kejagung Jalankan Penuntasan Cepat

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk langsung menindaklanjuti estafet penanganan perkara ini. Plt. Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri.

Baca Juga :  Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi

Menurut Rudi, integrasi penanganan perkara ini merupakan wujud nyata bahwa koordinasi horizontal antara Polri dan Kejaksaan Agung berjalan solid. Langkah pelimpahan ini diyakini akan memotong jalur birokrasi penegakan hukum sehingga proses hukum pidana dapat berjalan jauh lebih cepat, objektif, dan tepat sasaran. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga
Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak
Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU
Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:22 WIB