Presiden Prabowo Minta Kasus Penganiayaan Yuvita Diusut Tuntas

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Presiden Prabowo Subianto (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

1TULAH.COM – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami Yuvita Tri Rezeki selama sekitar tiga tahun.

Melalui Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, Presiden meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dudung menyampaikan pesan Presiden saat menjenguk Yuvita di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Menurutnya, Prabowo sangat prihatin atas kondisi korban dan berharap kasus serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga :  Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dengan segera melaporkan dugaan tindak kekerasan atau situasi yang mencurigakan kepada aparat berwenang.

Selain itu, Dudung mendukung permintaan keluarga agar pelaku, Taufik Hidayat, dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Ia menilai tindakan yang dialami korban telah melampaui batas kemanusiaan sehingga proses hukum harus berjalan secara tegas dan adil.

Dalam kunjungan tersebut, Dudung juga menyoroti pembiayaan perawatan korban. Ia mengungkapkan telah menerima informasi dari pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin bahwa kasus penganiayaan terhadap perempuan dan anak belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Menanggapi hal itu, Dudung mengaku langsung berkoordinasi dengan Direktur BPJS Kesehatan untuk mencari solusi.

Ke depan, mekanisme pembiayaan perawatan serta perlindungan terhadap korban akan dikoordinasikan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), didukung oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, agar hak-hak korban dapat terpenuhi selama proses pemulihan berlangsung.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara
Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI
Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16
Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Berita Terbaru