Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

  1. 1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Keputusan tersebut diambil setelah Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembantaran dilakukan berdasarkan rekomendasi tim dokter yang menyatakan Yaqut memerlukan perawatan intensif melalui rawat inap.

Meski demikian, KPK tidak mengungkapkan secara rinci jenis penyakit yang diderita oleh mantan menteri tersebut.

Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar tersangka dalam proses hukum.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pengendali Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

KPK memastikan penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut sekaligus melanjutkan proses penyidikan yang sedang berjalan. Ini menjadi kali kedua Yaqut keluar dari Rumah Tahanan KPK.

Sebelumnya, pada Maret 2026, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah selama beberapa hari atas permohonan keluarga saat momentum Hari Raya Idulfitri sebelum kembali ditahan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan, dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027

Penyidik menduga terjadi perubahan kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang menguntungkan penyelenggara ibadah haji khusus.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan pengumpulan fee dari sejumlah penyelenggara haji khusus sebagai imbalan percepatan keberangkatan jemaah.

Dari hasil penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar akibat praktik tersebut.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027
Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:07 WIB

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:02 WIB

Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:57 WIB

Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Berita Terbaru