- 1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Keputusan tersebut diambil setelah Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembantaran dilakukan berdasarkan rekomendasi tim dokter yang menyatakan Yaqut memerlukan perawatan intensif melalui rawat inap.
Meski demikian, KPK tidak mengungkapkan secara rinci jenis penyakit yang diderita oleh mantan menteri tersebut.
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar tersangka dalam proses hukum.
KPK memastikan penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut sekaligus melanjutkan proses penyidikan yang sedang berjalan. Ini menjadi kali kedua Yaqut keluar dari Rumah Tahanan KPK.
Sebelumnya, pada Maret 2026, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah selama beberapa hari atas permohonan keluarga saat momentum Hari Raya Idulfitri sebelum kembali ditahan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan, dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 dan 2024.
Penyidik menduga terjadi perubahan kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang menguntungkan penyelenggara ibadah haji khusus.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan pengumpulan fee dari sejumlah penyelenggara haji khusus sebagai imbalan percepatan keberangkatan jemaah.
Dari hasil penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar akibat praktik tersebut.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Penulis : Laili R



![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)



















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


