Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembunuhan ((unsplash))

Ilustrasi pembunuhan ((unsplash))

1TULAH.COM – Seorang pria berinisial SHM (21) ditangkap polisi karena diduga membunuh istrinya, AN (24), di rumah kontrakan mereka di kawasan Jalan Mannuruki VI, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tamalate, Abdul Latif, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan warga mengenai dugaan pembunuhan pada Minggu malam. Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan tergeletak di dalam rumah dengan luka di bagian leher.

Baca Juga :  Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara bersama tim Inafis dan Dokpol Polda Sulawesi Selatan.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga merupakan suami korban yang tinggal bersama di rumah kontrakan tersebut.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa itu. SHM diamankan di salah satu klinik di sekitar Markas Brimob sebelum dibawa ke Polsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar guna menjalani visum dan pemeriksaan medis.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Akui Hubungi Istana dan Pimpinan DPR Terkait Kasus Blueray

Korban diketahui berasal dari Kabupaten Jeneponto dan bekerja di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Makassar.

Ketua RT setempat, Muhammad Muzakkar, mengatakan pasangan tersebut telah tinggal di lokasi kurang dari satu tahun dan memiliki seorang anak berusia sekitar satu tahun.

Menurut keterangan warga dan keluarga, korban maupun terduga pelaku dikenal sebagai pribadi yang pendiam, sementara warga sekitar mengaku tidak mendengar adanya keributan sebelum kejadian.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta
Cetak Sejarah! Muhammad Kiandra Ramadhipa Rebut Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026 Estoril
Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar
Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok
Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:46 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Senin, 15 Juni 2026 - 21:38 WIB

Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:16 WIB

Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:23 WIB

Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terbaru

Ilustrasi pembunuhan ((unsplash))

Berita

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Selasa, 16 Jun 2026 - 00:46 WIB

Kajari Barito Utara, R Firmansyah bersama pejabat lain saat menunjukkan pemusnahan barang. Foto. Dadang

Muara Teweh

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB