1TULAH.COM-Pemandangan tumpukan uang tunai senilai Rp10,27 triliun setinggi tubuh manusia menjadi simbol baru ketegasan pemerintah. Di pertengahan Mei lalu, Presiden Prabowo Subianto berdiri di depan tumpukan rupiah tersebut dengan senyuman lebar.
Bagi pemerintah, momentum di Kantor Kejaksaan Agung tersebut adalah bukti sahih keberhasilan negara merebut kembali hak atas kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dijarah tanpa izin.
Aktivitas ini bahkan mulai menjadi rutinitas baru di era pemerintahan sekarang. Sejak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk pada Februari 2025, Presiden tercatat sudah empat kali tampil di hadapan publik bersama tumpukan uang sitaan. Jika diakumulasikan, total dana yang berhasil diamankan dari para pelanggar kini bertengger di angka fantastis: mendekati Rp50 triliun.
“Senang kalau diundang terus acara begini. Tiap undangan lihat secara fisik Rp10 triliun,” ujar Presiden Prabowo di hadapan awak media, Rabu (13/5/2026).
Menurut pihak Kejaksaan Agung, pundi-pundi rupiah tersebut bersumber dari penagihan denda administratif sektor kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat pelanggaran lingkungan, hingga berbagai setoran pajak yang menunggak.
Namun, uang tunai hanyalah satu bagian kecil dari megaproyek ini. Di sisi lain, Satgas PKH mengklaim telah “menguasai kembali” lahan hutan seluas 5,88 juta hektare—wilayah masif yang setara dengan sepuluh kali lipat luas Pulau Bali—dari genggaman lebih dari 300 perusahaan dan individu.
Di atas kertas, angka-angka ini menempatkan operasi Satgas PKH sebagai gerakan penyelamatan hutan terbesar dalam sejarah Indonesia. Namun, sebuah pertanyaan besar kini membayangi: Benarkah kawasan hutan tersebut sedang dipulihkan? Mengapa mayoritas lahan sitaan justru dialihkan ke perusahaan sawit milik negara? Dan apakah seluruh proses kilat ini berjalan di atas landasan hukum yang sah?
Ketegasan Agresif: Menyeret Raksasa Korporasi, dari PIK 2 hingga Grup Salim
Gaya penindakan di era Presiden Prabowo menandai pergeseran paradigma yang radikal. Jika pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pelaku usaha ilegal di kawasan hutan masih diberi ruang untuk melakukan pemutihan lewat mekanisme administratif dan legalisasi izin, kini negara memilih jalur konfrontasi langsung: sita dan ambil alih.
Beberapa nama besar industri properti dan sawit nasional tidak luput dari radar operasi ini:
-
Agung Sedayu Group (PIK 2): Pada 13 Maret 2026, Satgas PKH menyita sekitar 1.600 hektare lahan milik PT Mutiara Intan Permai (anak usaha Agung Sedayu Group) di pesisir Tangerang, Banten. Lahan hutan lindung ini sebelumnya direncanakan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland, sebelum status PSN-nya dicabut pada September 2025.
-
Grup Salim (PT SIMP): Pada akhir 2025, PT Salim Ivomas Pratama Tbk diwajibkan membayar denda jumbo sebesar Rp2,33 triliun atas penggunaan ilegal kawasan hutan seluas 1.008 hektare untuk perkebunan sawit di Rokan Hilir, Riau. Meski sempat mengajukan keberatan merujuk pada Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, korporasi ini tetap dipaksa menyetor dana ke rekening escrow Satgas PKH.
Perubahan Aturan Main dan Kritik Ketidakpastian Hukum
Agresivitas negara ini diperkuat secara instan lewat instrumen hukum baru. Pola penindakan berubah total sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025. Regulasi baru ini memperkenalkan konsep “penguasaan kembali oleh negara”, yang tidak lagi memberikan celah bagi korporasi untuk melanjutkan bisnis mereka meskipun denda telah dibayar lunas.
Langkah cepat ini memicu kritik keras dari para pengamat hukum dan organisasi masyarakat sipil. Plt. Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL, Adam Putra Firdaus, menilai istilah “penguasaan kembali oleh negara” tidak pernah dikenal dalam hierarki perundang-undangan kehutanan sebelumnya.
“Ketika perpres ini terbit, ada dua mekanisme yang berlaku untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang sama. Pertanyaannya, mau yang mana?” kritik Adam. Menurutnya, tumpang tindih ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berisiko memperparah konflik tenurial antara masyarakat adat/lokal dengan entitas baru yang ditunjuk negara.
Nada skeptis juga datang dari Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi UII, Dian Kus Pratiwi. Ia menyoroti adanya indikasi pemaksaan regulasi yang terbalik (backdate) demi melegitimasi tindakan eksekusi yang sudah terlanjur berjalan di lapangan.
Pemulihan Ekosistem atau Sekadar Suksesi Aset ke BUMN Militer?
Polemik terbesar yang memicu perdebatan publik adalah nasib dari 5,88 juta hektare lahan yang disita. Data menunjukkan bahwa 4,12 juta hektare (sekitar 70% dari total lahan sitaan) tidak dihutankan kembali, melainkan langsung diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Siapa sebenarnya PT Agrinas? Melalui PP Nomor 3 Tahun 2025, Presiden Prabowo mengubah nama dan fokus bisnis BUMN PT Indra Karya (Persero)—yang awalnya bergerak di sektor konstruksi dan kelistrikan—menjadi korporasi kakap yang berfokus pada kelapa sawit dan biodiesel. Transformasi ini berjalan beriringan dengan masuknya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Tim Pengarah di struktur strategis tata kelola ini.
Peneliti Auriga Nusantara, Roni Saputra, menemukan kejanggalan lini masa dalam proses pengalihan aset ini. Sebagai contoh, ratusan ribu hektare lahan sitaan milik Duta Palma Group milik Surya Darmadi sudah diserahkan ke PT Agrinas sejak Maret 2025. Padahal, aturan yang melegalkan penyerahan lahan sitaan kepada BUMN (PP Nomor 45 Tahun 2025) baru disahkan enam bulan kemudian, yaitu pada September 2025.
“Penyerahan ke Agrinas pada waktu itu sama saja dengan menyerahkan barang ilegal, karena Agrinas tidak punya hak apa pun untuk menerima itu,” tegas Roni.
Fakta bahwa jutaan hektare lahan sitaan tetap beroperasi sebagai kebun sawit komersial di bawah bendera BUMN memicu pertanyaan mendasar: Apakah Satgas PKH dibentuk untuk memulihkan kerusakan lingkungan, atau sekadar memindahkan mesin uang dari konglomerat swasta ke kantong perusahaan negara?
Pembelaan Satgas: Menyesuaikan Fungsi Ruang
Menanggapi gelombang kritik tersebut, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, membantah keras tudingan bahwa pemerintah melakukan nasionalisasi lahan sawit secara serampangan. Ia menegaskan bahwa peruntukan lahan pasca-sita akan selalu disesuaikan dengan fungsi tata ruangnya.
-
Kawasan Konservasi & Lindung: Wilayah kritis seperti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang sempat dijarah dipastikan akan dikembalikan fungsinya secara mutlak menjadi hutan konservasi.
-
Kawasan Hutan Produksi: Lahan yang secara tata ruang berstatus hutan produksi dan terlanjur ditanami sawit akan dioptimalkan pemanfaatannya oleh negara melalui BUMN yang ditunjuk khusus, yakni PT Agrinas, sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2023.
Di sisi lain, Kepala Karo Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyatakan secara konseptual langkah penertiban ini dirancang untuk mendukung target pengurangan emisi karbon nasional (FOLU Net Sink 2030).
Meskipun Satgas PKH mengklaim berjalan di atas koridor hukum demi menyelamatkan kekayaan negara, minimnya transparansi dan pelibatan publik dalam penunjukan BUMN pengelola lahan sawit ini tetap meninggalkan tanda tanya besar. Publik kini menunggu, apakah gurita bisnis baru berbasis negara ini benar-benar akan memakmurkan kas negara atau justru memicu ekosistem konflik baru di sektor agraria Indonesia.
Laporan investigasi ini merupakan bagian dari serial reportase kolaboratif #BadanUsahaMiliterNegara yang didukung oleh Pulitzer Center dan jaringan IndonesiaLeaks. (Sumber:Suara.com)


![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)




![Anggota Satgas PKH mendengarkan sambutan Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan denda administratif dan lahan hutan hasil penindakan Satgas PKH di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 Mei 2026. [BPMI Setpres].](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/satgas-pkh-modus-225x129.jpg)

![Ilustrasi PPPK. [Suara.com/Syahda]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/fiskal-daerah-225x129.jpg)






![Anggota Satgas PKH mendengarkan sambutan Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan denda administratif dan lahan hutan hasil penindakan Satgas PKH di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 Mei 2026. [BPMI Setpres].](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/satgas-pkh-modus-360x200.jpg)


![Jemaah haji Murung Raya tiba di Kampung halaman dengan Selamat dan disambut langsung oleh bupati Mura Heriyus, Rabu (10/06/2026]. (Foto : Diskominfo SP Mura).](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/FB_IMG_1781069395056-360x200.jpg)



![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


