1TULAH.COM-Kemerdekaan pers dan ekosistem media lokal di Indonesia kembali menghadapi ujian serius. Sebanyak 25 media massa yang beroperasi di Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini tengah terseret dalam pusaran gugatan hukum perdata di Pengadilan Negeri Palembang.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025 ini memicu polemik besar. Langkah hukum tersebut dinilai melangkahi aturan karena mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang semestinya bermuara di Dewan Pers.
Duduk Perkara: Dari Berita Korupsi hingga Somasi Kilat
Persoalan ini bermula dari publikasi puluhan media daring terkait jalannya persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pertengahan November 2025.
Terkait pemberitaan tersebut, Arimansa Eko Putra, melalui kantor hukum Supriyadi & Partners, melayangkan somasi kepada media-media yang bersangkutan. Pihaknya menuduh bahwa publikasi yang beredar:
-
Tidak berimbang.
-
Melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
-
Mencemarkan nama baik penggugat.
Dalam somasinya, penggugat menuntut permintaan maaf secara terbuka dalam kurun waktu tiga hari. Namun, tanpa menempuh mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun jalur mediasi di Dewan Pers terlebih dahulu, penggugat langsung mendaftarkan perkara perdata ini ke Pengadilan Negeri Palembang.
Daftar 25 Perusahaan Media yang Menjadi Tergugat
Gugatan massal ini menyasar berbagai lini media di Sumsel, mulai dari media TV lokal, jaringan media nasional, hingga portal berita siber. Berikut adalah daftar perusahaan media yang turut digugat dalam perkara tersebut:
KKJ: Ini Adalah Manuver ULAP dan SLAPP untuk Bungkam Pers
Merespons situasi kritis ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan sikap tegas. KKJ menilai gugatan yang langsung ditujukan ke pengadilan umum merupakan bentuk ancaman nyata bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Menurut KKJ, publikasi yang menjadi objek sengketa merupakan produk jurnalistik sah yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan konstitusi. Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan wajib tunduk pada instrumen hukum yang spesifik (lex specialis), yaitu menggunakan Hak Jawab atau mengadu ke Dewan Pers.
Analisis Hukum KKJ: Gugatan langsung tanpa melalui Dewan Pers ini dikualifikasikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Manuver hukum semacam ini dinilai bukan bertujuan untuk mencari keadilan material, melainkan sekadar upaya pelecehan, intimidasi, dan pengurasan sumber daya operasional media. Goal akhirnya adalah membungkam partisipasi publik dalam mengawasi isu-isu strategis seperti kasus korupsi.
Tiga Tuntutan Tegas Komite Keselamatan Jurnalis
Untuk menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia, KKJ mendesak tiga poin krusial berikut:
-
Cabut Gugatan: Mendesak pihak penggugat untuk segera mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Palembang. Penggugat disarankan menggunakan jalur yang konstitusional, yakni mengadukan keberatan ke Dewan Pers atau menggunakan Hak Jawab.
-
Intervensi Dewan Pers: Meminta Dewan Pers untuk memberikan perhatian khusus pada kasus ini dan menerjunkan Ahli Pers guna memberikan pembelaan hukum bagi para media Tergugat.
-
Pengadilan Harus Menolak Perkara: Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk menolak gugatan tersebut. Langkah ini dinilai perlu karena gugatan jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi hukum pers, serta putusan Mahkamah Konstitusi terbaru (Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025).
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional dan menjadi batu ujian penting bagi penegakan hukum pers serta perlindungan jurnalisme investigatif di tingkat regional. (Sumber:Suara.com)

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)















![Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. [Suara.com/Syahda]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/parpol-30-pr-360x200.jpg)



![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



