Pelarian Berakhir di Wonogiri! Polresta Pati Tangkap Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kiai Ashari dari pondok pesantren di Pati ditangkap karena kasus pencabulan terhadap puluhan santri. [Hasil generate chatGPT dari bidik layar asli]

Kiai Ashari dari pondok pesantren di Pati ditangkap karena kasus pencabulan terhadap puluhan santri. [Hasil generate chatGPT dari bidik layar asli]

1TULAH.COM-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, menunjukkan komitmen tegas dalam mengusut tuntas kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama. Pelarian tersangka berinisial AS, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, akhirnya berakhir setelah tim penyidik berhasil meringkusnya di Kabupaten Wonogiri pada Kamis (7/6/2026).

Penangkapan paksa ini dilakukan setelah tersangka dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

Kronologi Penangkapan Paksa Tersangka AS

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah melayangkan panggilan pemeriksaan perdana pada Senin (4/5/2026). Namun, tersangka AS mangkir tanpa alasan yang jelas.

Penyidik awalnya berencana melayangkan surat panggilan kedua pada 7 Mei 2026. Namun, karena adanya indikasi kuat bahwa tersangka melarikan diri dan bersembunyi di luar kota, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan upaya jemput paksa.

“Karena tersangka diduga tidak ada di tempat atau bersembunyi di luar kota, akhirnya dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka AS di Wonogiri,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

Perjalanan Kasus: Dari Laporan 2024 Hingga Penetapan Tersangka

Kasus dugaan pencabulan ini sebenarnya sudah mencuat sejak tahun 2024 melalui laporan salah satu korban. Namun, proses penyidikan sempat menemui jalan buntu karena beberapa kendala teknis dan sosial:

  1. Upaya Kekeluargaan: Sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang membuat beberapa saksi menarik keterangannya.

  2. Penguatan Bukti: Meski saksi sempat menarik diri, penyidik tetap konsisten mencari alat bukti lain dan keterangan ahli.

  3. Penetapan Tersangka: Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, Polresta Pati resmi menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS sempat diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Namun, hasil gelar perkara memperkuat keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

Polresta Pati Buka Posko Pengaduan: Identitas Korban Terjamin

Hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan tetap aktif dalam proses hukum. Terkait isu yang beredar bahwa jumlah korban mencapai puluhan orang, Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pihak kepolisian belum menerima keterangan resmi untuk mendukung klaim tersebut.

Baca Juga :  Bet On Red Casino: Sloturi Quick‑Hit și Jocuri Live pentru Jucători Mobile

Meskipun demikian, Polresta Pati menghimbau kepada masyarakat atau santri lain yang merasa menjadi korban untuk tidak takut melapor.

  • Jaminan Keamanan: Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan saksi.

  • Transparansi: Proses penyidikan dipastikan berjalan profesional dan sesuai hukum yang berlaku.

  • Ruang Lapor: Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi saksi yang memiliki informasi tambahan.

Komitmen Hukum Terhadap Kekerasan Seksual

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan di lingkungan institusi pendidikan. Polresta Pati memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pencabulan, terlebih di lingkungan pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi santri untuk menimba ilmu.

Kini tersangka AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam jeratan pasal tentang Perlindungan Anak dan tindak pidana kekerasan seksual. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Kerjasama, Pakar Sebut Ada Upaya Kontrol Informasi Top-Down melalui Homeless Media
Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP
Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning
76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!
Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan
KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:50 WIB

Pelarian Berakhir di Wonogiri! Polresta Pati Tangkap Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51 WIB

Bukan Sekadar Kerjasama, Pakar Sebut Ada Upaya Kontrol Informasi Top-Down melalui Homeless Media

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:18 WIB

Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:37 WIB

76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:38 WIB

Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:31 WIB

KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:55 WIB

Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Berita Terbaru