Pelarian Berakhir di Wonogiri! Polresta Pati Tangkap Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kiai Ashari dari pondok pesantren di Pati ditangkap karena kasus pencabulan terhadap puluhan santri. [Hasil generate chatGPT dari bidik layar asli]

Kiai Ashari dari pondok pesantren di Pati ditangkap karena kasus pencabulan terhadap puluhan santri. [Hasil generate chatGPT dari bidik layar asli]

1TULAH.COM-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, menunjukkan komitmen tegas dalam mengusut tuntas kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama. Pelarian tersangka berinisial AS, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, akhirnya berakhir setelah tim penyidik berhasil meringkusnya di Kabupaten Wonogiri pada Kamis (7/6/2026).

Penangkapan paksa ini dilakukan setelah tersangka dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

Kronologi Penangkapan Paksa Tersangka AS

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah melayangkan panggilan pemeriksaan perdana pada Senin (4/5/2026). Namun, tersangka AS mangkir tanpa alasan yang jelas.

Penyidik awalnya berencana melayangkan surat panggilan kedua pada 7 Mei 2026. Namun, karena adanya indikasi kuat bahwa tersangka melarikan diri dan bersembunyi di luar kota, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan upaya jemput paksa.

“Karena tersangka diduga tidak ada di tempat atau bersembunyi di luar kota, akhirnya dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka AS di Wonogiri,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Baca Juga :  Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Perjalanan Kasus: Dari Laporan 2024 Hingga Penetapan Tersangka

Kasus dugaan pencabulan ini sebenarnya sudah mencuat sejak tahun 2024 melalui laporan salah satu korban. Namun, proses penyidikan sempat menemui jalan buntu karena beberapa kendala teknis dan sosial:

  1. Upaya Kekeluargaan: Sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang membuat beberapa saksi menarik keterangannya.

  2. Penguatan Bukti: Meski saksi sempat menarik diri, penyidik tetap konsisten mencari alat bukti lain dan keterangan ahli.

  3. Penetapan Tersangka: Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, Polresta Pati resmi menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS sempat diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Namun, hasil gelar perkara memperkuat keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

Polresta Pati Buka Posko Pengaduan: Identitas Korban Terjamin

Hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan tetap aktif dalam proses hukum. Terkait isu yang beredar bahwa jumlah korban mencapai puluhan orang, Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pihak kepolisian belum menerima keterangan resmi untuk mendukung klaim tersebut.

Baca Juga :  Diduga Hina Program MBG dan Terima Suap, Dua ASN Kementerian PU di Luar Negeri Dipulangkan

Meskipun demikian, Polresta Pati menghimbau kepada masyarakat atau santri lain yang merasa menjadi korban untuk tidak takut melapor.

  • Jaminan Keamanan: Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan saksi.

  • Transparansi: Proses penyidikan dipastikan berjalan profesional dan sesuai hukum yang berlaku.

  • Ruang Lapor: Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi saksi yang memiliki informasi tambahan.

Komitmen Hukum Terhadap Kekerasan Seksual

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan di lingkungan institusi pendidikan. Polresta Pati memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pencabulan, terlebih di lingkungan pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi santri untuk menimba ilmu.

Kini tersangka AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam jeratan pasal tentang Perlindungan Anak dan tindak pidana kekerasan seksual. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:39 WIB

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Berita Terbaru

Pep Guardiola, Manger Man City (sumber: suara.com)

Olahraga

Arsenal Juara Liga Inggris, Pep Guardiola Ucapkan Selamat

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB