1TULAH.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara menangkap seorang warga negara asing asal Korea Selatan berinisial WK (22) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sesama WNA di kawasan wisata Gili Trawangan.
Pelaku diamankan di Bali setelah sempat diduga melarikan diri, dan kini terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Penangkapan dilakukan pada 22 April 2026 di wilayah Kuta, Denpasar, setelah polisi melacak keberadaan tersangka di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Aparat memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Peristiwa tersebut terjadi pada 11 April 2026 dini hari di sebuah penginapan di kawasan Laguna Gili Beach Resort, Lombok Utara.
Korban yang juga berkewarganegaraan Korea Selatan segera melapor setelah kejadian, sehingga polisi dapat melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.
Dari penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, sprei bercak darah, sandal milik pelaku, serta rekaman CCTV.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut, dengan jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP baru.
Penulis : Dedy Hermawan

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)






![Ilustrasi Uni Emirat Arab putuskan keluar dari OPEC di tengah ketegangan Perang Iran dan kenaikan harga minyak dunia [SUARA.COM/Hdi-dibuat dengan bantuan AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/opec-internasional-225x129.jpg)















