RKAB Mandek & Biaya BBM Naik 155%, Sektor Pertambangan RI Dalam Bahaya?

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhapi mengeluhkan banyak perusahaan tambang yang tidak dapat berfungsi di awal tahun karena keterlambatan proses persetujuan RKAB di Kementerian ESDM. [Antara]

Perhapi mengeluhkan banyak perusahaan tambang yang tidak dapat berfungsi di awal tahun karena keterlambatan proses persetujuan RKAB di Kementerian ESDM. [Antara]

1TULAH.COM-Ketidakpastian regulasi kembali membayangi sektor pertambangan nasional. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, mengeluhkan lambatnya proses penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/4/2026), Widhy menegaskan bahwa keterlambatan persetujuan RKAB untuk komoditas batu bara dan nikel ini menjadi beban tambahan bagi industri. Apalagi, saat ini dunia sedang diguncang krisis energi akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.

Operasional Tambang Terhenti di Awal Tahun

Menurut Widhy, dampak dari leletnya birokrasi ini sangat nyata di lapangan. Banyak perusahaan tambang yang terpaksa tidak beroperasi atau “mati suri” pada awal tahun 2026 karena belum mengantongi izin resmi.

“Banyak sekali perusahaan yang tidak dapat berfungsi di awal tahun karena keterlambatan proses persetujuan RKAB,” ujar Widhy dalam diskusi bertajuk Peran RKAB dan Peningkatan Produksi Dalam Strategi Menyikapi Tantangan Global.

Padahal, pihak Perhapi sebelumnya sudah menyuarakan kekhawatiran terkait perubahan kebijakan persetujuan RKAB. Skema yang sebelumnya berlaku tiga tahun kini dikembalikan menjadi setahun sekali, yang dinilai menambah beban administratif. Meski pemerintah telah menyediakan aplikasi digital, realitas di lapangan menunjukkan persetujuan baru rampung pada Maret 2026.

Baca Juga :  Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Sebagai solusi sementara, pemerintah memberikan relaksasi berupa izin penggunaan 25 persen dari kegiatan yang masih berlaku. Namun, hal ini dianggap belum cukup untuk memulihkan momentum produksi nasional.

Tantangan Implementasi Biodiesel B50

Selain masalah perizinan, sektor pertambangan juga dihadapkan pada tantangan transisi energi, khususnya rencana penggunaan Biodiesel B50. Perhapi mendesak pemerintah agar tidak terburu-buru dalam mengimplementasikan kebijakan ini.

Berdasarkan pengalaman penggunaan B20 hingga B40, ditemukan sejumlah kendala teknis, di antaranya:

  • Penurunan Performa Alat: Mesin tambang bekerja lebih berat.

  • Biaya Perawatan Membengkak: Filter dan komponen mesin lebih cepat aus.

  • Logistik di Area Terpencil: Umur simpan (shelf life) bahan bakar B50 lebih singkat, menyulitkan operasional di remote area.

Walaupun penggunaan B50 diklaim mampu menghemat subsidi solar hingga Rp48 triliun, risiko operasional dan dampak sosial bagi pekerja tambang harus menjadi pertimbangan utama.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Geopolitik dan Lonjakan Biaya Produksi

Kondisi industri semakin terjepit dengan situasi geopolitik global. Ade Candra, Direktur Business Development Pamapersada, mengungkapkan bahwa konflik internasional memicu volatilitas harga yang ekstrem.

Komoditas/Kebutuhan Kenaikan Harga (Jan-Mar 2026)
Batu Bara ~25%
BBM Global (Minyak Mentah) 155%

“Kenaikan harga BBM global jauh lebih signifikan dibandingkan kenaikan harga batu bara itu sendiri. Ini memicu kenaikan biaya produksi yang drastis,” jelas Ade. Selain itu, ketergantungan pada komponen impor dan pasokan bahan bakar menjadi titik lemah kontraktor jasa tambang saat ini.

Desakan Industri

Industri tambang Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ada peluang dari kenaikan harga komoditas, namun di sisi lain, hambatan birokrasi RKAB dan kenaikan biaya operasional (BBM serta suku cadang) mengancam keberlangsungan usaha.

Perhapi berharap Kementerian ESDM dapat mempercepat proses sinkronisasi regulasi agar target produksi nasional tetap terjaga dan kontribusi sektor tambang terhadap ekonomi tetap optimal di tengah ketidakpastian global. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan
Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga
Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:30 WIB

Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Berita Terbaru