KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor Harta Kekayaan 2025 pada Akhir Maret 2026

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026 melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan LHKPN mengacu pada prinsip self assessment, sehingga sangat bergantung pada kesadaran masing-masing individu.

Ia menekankan pentingnya kejujuran, ketepatan, dan kelengkapan dalam melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki.

KPK juga mendorong para pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan daerah untuk aktif melakukan pengawasan.

Baca Juga :  DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Menurutnya, peran pimpinan sangat krusial dalam memastikan kepatuhan sekaligus membangun budaya integritas di lingkungan kerja masing-masing.

Selain itu, KPK menyediakan layanan pendampingan bagi wajib lapor yang mengalami kendala teknis dalam proses pengisian dan pelaporan.

Fasilitas ini dapat diakses melalui laman resmi, surat elektronik, maupun pusat panggilan yang telah disediakan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Berdasarkan data per 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN telah mencapai 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 wajib lapor.

Baca Juga :  Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya "Ganti Pemain" ke BUMN

Sektor yudikatif mencatatkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan 99,66 persen, disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen, serta BUMN dan BUMD sebesar 83,96 persen.

Meski demikian, tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih relatif rendah, yakni baru mencapai 55,14 persen.

KPK menilai hal ini perlu menjadi perhatian serius mengingat peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi.

Setelah seluruh laporan disampaikan, KPK akan melakukan proses verifikasi administratif sebelum mempublikasikan LHKPN tersebut melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Berita Terbaru