LPSK Berikan Perlindungan Darurat bagi Andrie Yunus: Pengawalan Melekat Aktivis KontraS di RSCM

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati. (dok. LPSK)

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati. (dok. LPSK)

1TULAH.COM-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menetapkan status perlindungan darurat bagi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Langkah responsif ini diambil menyusul aksi teror penyiraman air keras yang menimpa pegiat hak asasi manusia tersebut oleh orang tidak dikenal (OTK).

Keputusan LPSK ini bertujuan untuk menjamin keamanan fisik serta memastikan seluruh kebutuhan medis korban terpenuhi secara cepat dan tepat selama masa kritis.

Respons Cepat dan Koordinasi Intensif

Sejak insiden terjadi, tim LPSK bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan taktis. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) tempat korban dirawat, serta Badan Pekerja KontraS sebagai institusi tempat Andrie bernaung.

Selain aspek medis, LPSK telah melakukan asesmen awal dengan keluarga korban untuk memetakan risiko keamanan jangka panjang. Diketahui, permohonan perlindungan diajukan secara resmi oleh ayah kandung Andrie pada 13 Maret 2026, yang mencakup:

  • Pemenuhan hak prosedural dalam proses hukum.

  • Bantuan medis berkelanjutan.

  • Pengamanan fisik melekat guna menghindari teror susulan.

Baca Juga :  Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Pengawalan Fisik Melekat di Rumah Sakit

Mengingat urgensi dan risiko ancaman yang masih tinggi, LPSK langsung menempatkan petugas pengawal (Panwal) untuk melakukan pemantauan 24 jam penuh di RSCM.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa perlindungan darurat ini adalah mandat undang-undang untuk memberikan rasa aman kepada korban kejahatan berat.

“Perlindungan ini bertujuan memberikan rasa aman bagi korban sesaat setelah tindak pidana terjadi. Kami telah melakukan pendampingan, pengawalan melekat, serta pemantauan bantuan medis di RSCM,” ujar Sri dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2026).

Sri juga menambahkan bahwa dalam proses pemulihan medis Andrie, LPSK membuka peluang kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.

Kronologi Singkat Teror Air Keras

Insiden tragis ini terjadi saat Andrie Yunus dalam perjalanan pulang usai menghadiri rekaman podcast di kantor YLBHI. Saat melintasi kawasan perempatan Salemba, ia diadang oleh dua orang berboncengan sepeda motor yang secara tiba-tiba menyiramkan cairan kimia berbahaya ke arah tubuhnya.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Serangan ini diduga kuat sebagai tindak pidana penganiayaan berat yang berkaitan dengan aktivitas advokasi yang dilakukan korban.

Mendesak Pengungkapan Dalang Teror

LPSK memberikan pernyataan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Pengungkapan identitas pelaku serta aktor intelektual di balik aksi ini menjadi sangat krusial.

Menurut LPSK, penuntasan kasus ini bukan hanya soal keadilan bagi Andrie, melainkan juga sinyal keamanan bagi seluruh pembela HAM di Indonesia. Tanpa penegakan hukum yang tegas, aksi teror terhadap aktivis dikhawatirkan akan terus berulang dan mencederai iklim demokrasi.

Fakta Utama Perlindungan LPSK untuk Andrie Yunus:

Kategori Detail Perlindungan
Status Perlindungan Darurat (Resmi 15 Maret 2026)
Jenis Layanan Medis, Pengamanan Fisik, Hak Prosedural
Lokasi Penjagaan RS Cipto Mangunkusumo (RSCM)
Tujuan Menjamin keamanan fisik dan keadilan hukum

Berita Terkait

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Berita Terbaru