OTT di Kantor Pajak Banjarmasin dan Jakarta, KPK Sebut 2 Kasus Tak Berkaitan

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. Foto: Liputan6.com

Gedung KPK. Foto: Liputan6.com

1TULAH.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Pajak Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tetapi juga menggelar OTT lain di Jakarta pada hari yang sama, Rabu, 4 Februari 2025.

KPK menegaskan, dua operasi tersebut merupakan penindakan terhadap perkara yang berbeda dan tidak saling berkaitan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Nurcahyanto mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah itu saat ini tengah menangani dua OTT secara paralel. Satu OTT dilakukan di wilayah Banjarmasin, sementara OTT lainnya berlangsung di Jakarta.

“Jadi hari ini ada dua OTT, satu Banjarmasin, yang kedua Jakarta. Beda kasus,” ujar Fitroh kepada wartawan, Rabu.

Meski demikian, Fitroh belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai OTT yang dilakukan di Jakarta. Dia juga belum merinci perkara yang sedang diselidiki, termasuk pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Informasi mengenai konstruksi perkara maupun identitas terperiksa masih belum disampaikan ke publik.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Amankan 321 WNA Terkait Judi Online Jaringan Internasional

Sementara itu, untuk OTT yang berlangsung di Banjarmasin, Fitroh menyebut lokasi penangkapan berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Kasus yang ditangani di wilayah tersebut berkaitan dengan restitusi pajak, yang diduga melibatkan praktik melawan hukum dalam proses pengembalian pajak.

Penindakan ini menambah daftar operasi senyap KPK di sektor perpajakan, yang selama ini dinilai rawan penyimpangan, khususnya dalam proses administrasi dan pengambilan keputusan terkait restitusi.

Baca Juga :  Ini Ciri-ciri Dehidrasi yang Harus Diwaspadai oleh Jemaah Haji

Terkait status pihak-pihak yang diamankan dalam kedua OTT tersebut, Fitroh menegaskan bahwa KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka. Selama masa tersebut, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“KPK memiliki waktu satu kali dua puluh empat jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan,” jelas Fitroh.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang diamankan, baik dalam OTT di Jakarta maupun di Banjarmasin. Lembaga antikorupsi itu juga belum menyampaikan apakah akan ada penetapan tersangka setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan
Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan ‘Mampus’, Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel
Menanti Magis Thomas Tuchel: Prediksi Starting XI dan Kesiapan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026
Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya
PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung
Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!
Dana Fantastis Proyek IKN! Habiskan Rp147 Triliun Namun Jakarta Tetap Ibu Kota

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:40 WIB

Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:15 WIB

Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan ‘Mampus’, Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:04 WIB

Menanti Magis Thomas Tuchel: Prediksi Starting XI dan Kesiapan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:58 WIB

Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:14 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:52 WIB

Dana Fantastis Proyek IKN! Habiskan Rp147 Triliun Namun Jakarta Tetap Ibu Kota

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:56 WIB

KPK dan Ombudsman Bahas Kolaborasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

Berita Terbaru