1TULAH.COM-Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), memasuki babak baru yang kian memanas.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan peringatan keras kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tetap konsisten pada substansi perkara di tengah berbagai manuver hukum di luar persidangan.
Fokus Utama: Pembuktian Mens Rea dan Persekongkolan
Boyamin menegaskan bahwa kunci keberhasilan jaksa dalam kasus ini adalah kemampuan membuktikan adanya niat jahat (mens rea) serta persekongkolan yang diduga telah dirancang sejak awal proses pengadaan dimulai.
“Jaksa harus menunjukkan pada hakim dan publik bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan ‘jago’ yang dibawa, baik melalui syarat, spesifikasi, hingga administrasi yang sengaja dibuat kaku,” ujar Boyamin di Jakarta (27/1/2026).
Beberapa poin krusial yang disoroti MAKI untuk didalami oleh jaksa antara lain:
-
Kebijakan ‘Kopi Hitam’: Keterlibatan orang-orang terdekat terdakwa dalam pengambilan keputusan.
-
Spesifikasi Teknis: Dugaan pengaturan syarat administrasi yang menguntungkan pihak tertentu.
-
Transparansi Anggaran: Alur distribusi dana digitalisasi pendidikan yang dianggap janggal.
Sorotan Terhadap Manuver Pelaporan Saksi
Di tengah jalannya persidangan, pihak Nadiem Makarim dikabarkan berencana melaporkan saksi Jumeri ke polisi. Boyamin menilai langkah tersebut hanyalah strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya agar tidak memberikan keterangan yang jujur.
Menurut Boyamin, ancaman pelaporan terhadap saksi merupakan tindakan berlebihan yang dapat merusak tatanan peradilan. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014, saksi harus bebas dari ancaman dan intimidasi dalam bentuk apa pun.
“Jaksa harus tetap fokus dalam pembuktian bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan. Jangan mengikuti iramanya penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial,” tegas Boyamin.
Pentingnya Edukasi Hukum dan Transparansi Informasi
Selain fokus pada teknis persidangan, MAKI menyarankan agar pihak Kejaksaan lebih aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Hal ini diperlukan untuk menangkal narasi-narasi di media sosial yang berpotensi mengaburkan fakta persidangan.
“Jelaskan secara keseluruhan kepada publik, jangan diirit-irit informasinya. Sampaikan fakta-faktanya sebagai bentuk edukasi agar masyarakat paham duduk perkara yang sebenarnya,” tambahnya.
Harapan Publik pada Kasus Chromebook
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan sektor pendidikan dan anggaran negara yang besar untuk digitalisasi sekolah.
Publik berharap agar persidangan berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















