1TULAH.COM-Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian Gaji Ke-13.
Kebijakan ini menjadi angin segar yang dinantikan untuk membantu kesejahteraan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Langkah ini diperkuat secara teknis melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Berdasarkan aturan tersebut, Gaji ke-13 dijadwalkan akan mulai cair pada Juni 2026.
Mengapa Gaji Ke-13 Diberikan?
Pemerintah menegaskan bahwa bonus tahunan ini bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan memiliki dua tujuan utama:
-
Apresiasi Kinerja: Bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam menjalankan roda pemerintahan.
-
Bantuan Pendidikan: Membantu meringankan beban biaya pendidikan putra-putri ASN yang biasanya meningkat di bulan Juni dan Juli.
Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026
Tahun ini, pemerintah memberikan komponen “full” atau penuh bagi para penerima. Artinya, besaran yang diterima mencakup total penghasilan yang biasa diterima setiap bulan tanpa potongan iuran pensiun atau lainnya (sesuai ketentuan). Berikut komponennya:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
-
Tunjangan Kinerja (Tukin): Untuk ASN di instansi Pusat.
-
Tambahan Penghasilan (TPP): Untuk ASN di instansi Daerah.
Estimasi Besaran Berdasarkan Golongan
Nominal yang masuk ke rekening masing-masing PNS dan PPPK akan sangat bergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja. Berikut adalah rincian prediksinya:
Plafon Maksimal: Pimpinan Tembus Rp31 Juta
Bagi pimpinan lembaga non-struktural atau pejabat eselon, nominal Gaji ke-13 tahun 2026 memiliki plafon yang jauh lebih besar sesuai dengan tanggung jawab jabatannya. Berdasarkan lampiran PP No. 9/2026, berikut rinciannya:
1. Pimpinan & Anggota Lembaga Non-Struktural
-
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
-
Wakil Ketua: Rp29.665.400
-
Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-ASN (Setara Eselon)
-
Eselon I: Rp24.886.200
-
Eselon II: Rp19.514.300
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
Gaji Ke-13 untuk Pegawai Non-ASN & Tenaga Pendidik
Pemerintah juga memperhatikan pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah atau PTN Baru. Besaran nominalnya ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
-
Pendidikan S2/S3: Rp7.700.000 (Masa kerja <10 tahun) s.d Rp9.050.000 (Masa kerja >20 tahun).
-
Pendidikan S1/D4: Rp6.500.000 (Masa kerja <10 tahun) s.d Rp7.800.000 (Masa kerja >20 tahun).
-
Pendidikan SMA/D1: Rp4.900.000 (Masa kerja <10 tahun) s.d Rp5.800.000 (Masa kerja >20 tahun).
-
Pendidikan SD/SMP: Rp4.200.000 (Masa kerja <10 tahun) s.d Rp5.050.000 (Masa kerja >20 tahun).
Kapan Gaji Ke-13 2026 Cair?
Sesuai dengan PMK Nomor 13 Tahun 2026, pembayaran paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026. Namun, perlu dicatat bahwa:
“Apabila karena satu dan lain hal Gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka proses pembayaran akan dilakukan setelah bulan Juni.”
Besaran final yang diterima setiap individu mungkin berbeda-beda. Hal ini sangat bergantung pada kebijakan internal instansi, terutama terkait perhitungan Tunjangan Kinerja di masing-masing daerah.
Pastikan untuk mengecek slip gaji atau berkoordinasi dengan bagian bendahara di instansi Anda masing-masing. (Sumber:Suara.com)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)
![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)



![Ilustrasi vape. [Dok. Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/vapeee-225x129.jpg)






![Ilustrasi vape. [Dok. Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/vapeee-360x200.jpg)







