Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji ke-13 (Gemini AI)

Ilustrasi gaji ke-13 (Gemini AI)

1TULAH.COM-Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian Gaji Ke-13.

Kebijakan ini menjadi angin segar yang dinantikan untuk membantu kesejahteraan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Langkah ini diperkuat secara teknis melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Berdasarkan aturan tersebut, Gaji ke-13 dijadwalkan akan mulai cair pada Juni 2026.

Mengapa Gaji Ke-13 Diberikan?

Pemerintah menegaskan bahwa bonus tahunan ini bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan memiliki dua tujuan utama:

  1. Apresiasi Kinerja: Bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam menjalankan roda pemerintahan.

  2. Bantuan Pendidikan: Membantu meringankan beban biaya pendidikan putra-putri ASN yang biasanya meningkat di bulan Juni dan Juli.

Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026

Tahun ini, pemerintah memberikan komponen “full” atau penuh bagi para penerima. Artinya, besaran yang diterima mencakup total penghasilan yang biasa diterima setiap bulan tanpa potongan iuran pensiun atau lainnya (sesuai ketentuan). Berikut komponennya:

  • Gaji Pokok

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Pangan

  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Untuk ASN di instansi Pusat.

  • Tambahan Penghasilan (TPP): Untuk ASN di instansi Daerah.

Baca Juga :  PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas

Estimasi Besaran Berdasarkan Golongan

Nominal yang masuk ke rekening masing-masing PNS dan PPPK akan sangat bergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja. Berikut adalah rincian prediksinya:

Kategori Estimasi Besaran
Golongan I Rp1.680.000 – Rp2.900.000
Golongan II Rp2.560.000 – Rp3.800.000
Golongan III Rp2.780.000 ke atas
PPPK Hingga Rp4.460.000 (Estimasi tertinggi)

Plafon Maksimal: Pimpinan Tembus Rp31 Juta

Bagi pimpinan lembaga non-struktural atau pejabat eselon, nominal Gaji ke-13 tahun 2026 memiliki plafon yang jauh lebih besar sesuai dengan tanggung jawab jabatannya. Berdasarkan lampiran PP No. 9/2026, berikut rinciannya:

1. Pimpinan & Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800

  • Wakil Ketua: Rp29.665.400

  • Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300

2. Pegawai Non-ASN (Setara Eselon)

  • Eselon I: Rp24.886.200

  • Eselon II: Rp19.514.300

  • Eselon III: Rp13.842.300

  • Eselon IV: Rp10.612.900

Gaji Ke-13 untuk Pegawai Non-ASN & Tenaga Pendidik

Pemerintah juga memperhatikan pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah atau PTN Baru. Besaran nominalnya ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

  • Pendidikan S2/S3: Rp7.700.000 (Masa kerja <10 tahun) s.d Rp9.050.000 (Masa kerja >20 tahun).

  • Pendidikan S1/D4: Rp6.500.000 (Masa kerja <10 tahun) s.d Rp7.800.000 (Masa kerja >20 tahun).

  • Pendidikan SMA/D1: Rp4.900.000 (Masa kerja <10 tahun) s.d Rp5.800.000 (Masa kerja >20 tahun).

  • Pendidikan SD/SMP: Rp4.200.000 (Masa kerja <10 tahun) s.d Rp5.050.000 (Masa kerja >20 tahun).

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan

Kapan Gaji Ke-13 2026 Cair?

Sesuai dengan PMK Nomor 13 Tahun 2026, pembayaran paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026. Namun, perlu dicatat bahwa:

“Apabila karena satu dan lain hal Gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka proses pembayaran akan dilakukan setelah bulan Juni.”

Besaran final yang diterima setiap individu mungkin berbeda-beda. Hal ini sangat bergantung pada kebijakan internal instansi, terutama terkait perhitungan Tunjangan Kinerja di masing-masing daerah.

Pastikan untuk mengecek slip gaji atau berkoordinasi dengan bagian bendahara di instansi Anda masing-masing. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:39 WIB

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Berita Terbaru

Pep Guardiola, Manger Man City (sumber: suara.com)

Olahraga

Arsenal Juara Liga Inggris, Pep Guardiola Ucapkan Selamat

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB