Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji ke-13 (Gemini AI)

Ilustrasi gaji ke-13 (Gemini AI)

1TULAH.COM-Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian Gaji Ke-13.

Kebijakan ini menjadi angin segar yang dinantikan untuk membantu kesejahteraan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Langkah ini diperkuat secara teknis melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Berdasarkan aturan tersebut, Gaji ke-13 dijadwalkan akan mulai cair pada Juni 2026.

Mengapa Gaji Ke-13 Diberikan?

Pemerintah menegaskan bahwa bonus tahunan ini bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan memiliki dua tujuan utama:

  1. Apresiasi Kinerja: Bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam menjalankan roda pemerintahan.

  2. Bantuan Pendidikan: Membantu meringankan beban biaya pendidikan putra-putri ASN yang biasanya meningkat di bulan Juni dan Juli.

Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026

Tahun ini, pemerintah memberikan komponen “full” atau penuh bagi para penerima. Artinya, besaran yang diterima mencakup total penghasilan yang biasa diterima setiap bulan tanpa potongan iuran pensiun atau lainnya (sesuai ketentuan). Berikut komponennya:

  • Gaji Pokok

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Pangan

  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Untuk ASN di instansi Pusat.

  • Tambahan Penghasilan (TPP): Untuk ASN di instansi Daerah.

Baca Juga :  26 Desa di Barito Selatan Resmi Jalankan Program Kampung Iklim (Proklim)

Estimasi Besaran Berdasarkan Golongan

Nominal yang masuk ke rekening masing-masing PNS dan PPPK akan sangat bergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja. Berikut adalah rincian prediksinya:

Kategori Estimasi Besaran
Golongan I Rp1.680.000 – Rp2.900.000
Golongan II Rp2.560.000 – Rp3.800.000
Golongan III Rp2.780.000 ke atas
PPPK Hingga Rp4.460.000 (Estimasi tertinggi)

Plafon Maksimal: Pimpinan Tembus Rp31 Juta

Bagi pimpinan lembaga non-struktural atau pejabat eselon, nominal Gaji ke-13 tahun 2026 memiliki plafon yang jauh lebih besar sesuai dengan tanggung jawab jabatannya. Berdasarkan lampiran PP No. 9/2026, berikut rinciannya:

1. Pimpinan & Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800

  • Wakil Ketua: Rp29.665.400

  • Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300

2. Pegawai Non-ASN (Setara Eselon)

  • Eselon I: Rp24.886.200

  • Eselon II: Rp19.514.300

  • Eselon III: Rp13.842.300

  • Eselon IV: Rp10.612.900

Gaji Ke-13 untuk Pegawai Non-ASN & Tenaga Pendidik

Pemerintah juga memperhatikan pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah atau PTN Baru. Besaran nominalnya ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

  • Pendidikan S2/S3: Rp7.700.000 (Masa kerja <10 tahun) s.d Rp9.050.000 (Masa kerja >20 tahun).

  • Pendidikan S1/D4: Rp6.500.000 (Masa kerja <10 tahun) s.d Rp7.800.000 (Masa kerja >20 tahun).

  • Pendidikan SMA/D1: Rp4.900.000 (Masa kerja <10 tahun) s.d Rp5.800.000 (Masa kerja >20 tahun).

  • Pendidikan SD/SMP: Rp4.200.000 (Masa kerja <10 tahun) s.d Rp5.050.000 (Masa kerja >20 tahun).

Baca Juga :  Polda Kepri Musnahkan Narkotika dan Etomidate dari 24 Kasus

Kapan Gaji Ke-13 2026 Cair?

Sesuai dengan PMK Nomor 13 Tahun 2026, pembayaran paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026. Namun, perlu dicatat bahwa:

“Apabila karena satu dan lain hal Gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka proses pembayaran akan dilakukan setelah bulan Juni.”

Besaran final yang diterima setiap individu mungkin berbeda-beda. Hal ini sangat bergantung pada kebijakan internal instansi, terutama terkait perhitungan Tunjangan Kinerja di masing-masing daerah.

Pastikan untuk mengecek slip gaji atau berkoordinasi dengan bagian bendahara di instansi Anda masing-masing. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji
Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!
Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru
Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 15:58 WIB

Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 10:25 WIB

Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Rabu, 15 April 2026 - 22:11 WIB

Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat

Berita Terbaru

Ilustrasi Haji dan Umrah

Nasional

Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:58 WIB

Ilustrasi vape. [Dok. Antara]

Berita

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:04 WIB