Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]

Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]

1TULAH.COM-Babak baru perseteruan panas di dunia kecantikan mencapai puncaknya. Dokter Richard Lee, yang selama ini kerap dijuluki netizen sebagai sosok yang “kebal hukum”, akhirnya resmi ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.

Penahanan ini dilakukan setelah sang dokter kecantikan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh rivalnya, Dokter Detektif alias Doktif.

Detik-Detik Penahanan: Tangan Terborgol dan Bungkam

Pantauan di lokasi, dr Richard Lee keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 21.45 WIB. Berbeda dari penampilan biasanya yang vokal di media sosial, kali ini Richard tampak bungkam seribu bahasa.

Mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam dengan wajah tertutup masker, Richard Lee digiring petugas menuju sel tahanan dengan kondisi tangan terborgol. Sang kuasa hukum, Jefri Simatupang, terlihat mendampingi dari belakang tanpa memberikan pernyataan resmi kepada awak media mengenai status penahanan kliennya tersebut.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Awal Mula Kasus: Laporan Dokter Detektif (Doktif)

Kasus hukum yang menjerat pemilik klinik kecantikan Athena ini bermula dari laporan dr. Samira Farahnaz (Doktif) pada 2 Desember 2024. Richard dilaporkan atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait beberapa produk skincare miliknya.

Beberapa poin keberatan yang dilaporkan Doktif meliputi:

  • Produk White Tomato: Diduga tidak mengandung bahan yang sesuai dengan label kemasan.

  • Produk DNA Salmon: Diklaim tidak steril.

  • Produk Miss V Stem Cell: Diduga merupakan hasil pengemasan ulang (repacking) yang tidak sesuai prosedur.

Jeratan Pasal dan Status Tersangka

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, dr Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  1. Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

  2. Sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Konsumen.

Sebelum penahanan ini, Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut ditolak, sehingga penyidikan oleh Polda Metro Jaya terus berlanjut.

Baca Juga :  Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Sempat Mangkir dan Mengeluh Sakit

Perjalanan kasus ini cukup panjang. Richard sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Desember 2025 sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 19 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan awal tersebut, ia dicecar sebanyak 73 pertanyaan, namun proses sempat dihentikan sementara karena Richard mengeluhkan kondisi kesehatannya.

Saling Lapor: Doktif Juga Berstatus Tersangka

Fenomena “perang dokter” ini tidak satu arah. Di sisi lain, dr Richard Lee juga melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik. Saat ini, Doktif pun telah menyandang status tersangka atas laporan tersebut. Meski upaya mediasi sempat dilakukan, kedua belah pihak dikabarkan gagal mencapai kesepakatan damai.

Penahanan dr Richard Lee malam ini menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum kasus perlindungan konsumen ini akan segera masuk ke meja hijau. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB