Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]

Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]

1TULAH.COM-Babak baru perseteruan panas di dunia kecantikan mencapai puncaknya. Dokter Richard Lee, yang selama ini kerap dijuluki netizen sebagai sosok yang “kebal hukum”, akhirnya resmi ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.

Penahanan ini dilakukan setelah sang dokter kecantikan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh rivalnya, Dokter Detektif alias Doktif.

Detik-Detik Penahanan: Tangan Terborgol dan Bungkam

Pantauan di lokasi, dr Richard Lee keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 21.45 WIB. Berbeda dari penampilan biasanya yang vokal di media sosial, kali ini Richard tampak bungkam seribu bahasa.

Mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam dengan wajah tertutup masker, Richard Lee digiring petugas menuju sel tahanan dengan kondisi tangan terborgol. Sang kuasa hukum, Jefri Simatupang, terlihat mendampingi dari belakang tanpa memberikan pernyataan resmi kepada awak media mengenai status penahanan kliennya tersebut.

Baca Juga :  Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Awal Mula Kasus: Laporan Dokter Detektif (Doktif)

Kasus hukum yang menjerat pemilik klinik kecantikan Athena ini bermula dari laporan dr. Samira Farahnaz (Doktif) pada 2 Desember 2024. Richard dilaporkan atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait beberapa produk skincare miliknya.

Beberapa poin keberatan yang dilaporkan Doktif meliputi:

  • Produk White Tomato: Diduga tidak mengandung bahan yang sesuai dengan label kemasan.

  • Produk DNA Salmon: Diklaim tidak steril.

  • Produk Miss V Stem Cell: Diduga merupakan hasil pengemasan ulang (repacking) yang tidak sesuai prosedur.

Jeratan Pasal dan Status Tersangka

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, dr Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  1. Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

  2. Sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Konsumen.

Sebelum penahanan ini, Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut ditolak, sehingga penyidikan oleh Polda Metro Jaya terus berlanjut.

Baca Juga :  Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sempat Mangkir dan Mengeluh Sakit

Perjalanan kasus ini cukup panjang. Richard sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Desember 2025 sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 19 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan awal tersebut, ia dicecar sebanyak 73 pertanyaan, namun proses sempat dihentikan sementara karena Richard mengeluhkan kondisi kesehatannya.

Saling Lapor: Doktif Juga Berstatus Tersangka

Fenomena “perang dokter” ini tidak satu arah. Di sisi lain, dr Richard Lee juga melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik. Saat ini, Doktif pun telah menyandang status tersangka atas laporan tersebut. Meski upaya mediasi sempat dilakukan, kedua belah pihak dikabarkan gagal mencapai kesepakatan damai.

Penahanan dr Richard Lee malam ini menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum kasus perlindungan konsumen ini akan segera masuk ke meja hijau. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi
Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla
Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen
Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Seruyan, Megawati, saat menghadiri penutupan DSEF 2026 di Dermaga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (10/10/2026).

Seruyan

Pemkab Apresiasi DSEF 2026, Harus Diagendakan Setiap Tahun

Senin, 12 Okt 2026 - 20:13 WIB