Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku pelecehan seksual di UI. [Suara.com/Emma]

Ilustrasi pelaku pelecehan seksual di UI. [Suara.com/Emma]

1TULAH.COM-Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh kabar miring dari dunia pendidikan tinggi. Bukannya prestasi, sekelompok mahasiswa dari salah satu institusi pendidikan paling bergengsi, Universitas Indonesia (UI), justru terseret skandal dugaan pelecehan seksual verbal yang viral di platform X (dahulu Twitter).

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI (FH UI) kini menjadi sorotan tajam setelah keberadaan grup percakapan mereka bocor ke publik. Ironisnya, mereka adalah para calon penegak hukum yang diduga kerap melakukan objektifikasi dan pelecehan terhadap mahasiswi hingga dosen.

Kronologi Terbongkarnya Grup Chat “Sampah”

Kasus ini mencuat pada Sabtu (11/4/2026) malam, ketika akun @sampahfhui mengunggah deretan tangkapan layar percakapan grup aplikasi pesan singkat. Isinya sangat memprihatinkan:

  • Komentar cabul dan objektifikasi tubuh perempuan.

  • Lelucon bernuansa kekerasan seksual.

  • Target pelecehan verbal meliputi rekan sesama mahasiswi hingga tenaga pengajar (dosen).

Mirisnya, para terduga pelaku bukan sekadar mahasiswa biasa. Sebagian besar dari 16 nama yang beredar merupakan pengurus organisasi mahasiswa, ketua angkatan, hingga calon panitia orientasi studi (ospek).

Analisis Ahli: Kegagalan Moral dan “Pendidikan Gaya Bank”

Skandal ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Ubaid Matraji, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menyebut insiden ini sebagai alarm kegagalan sistem pengawasan pendidikan.

Baca Juga :  Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat

“Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” tegas Ubaid.

Data JPPI hingga Maret 2026 menunjukkan tren kekerasan seksual di institusi pendidikan masih sangat tinggi:

  • 233 kasus tercatat dalam tiga bulan pertama tahun 2026.

  • 46% dari total kasus dikonfirmasi sebagai tindak kekerasan seksual.

  • 11% dari total aduan berasal dari lingkungan perguruan tinggi.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, menilai pendidikan tinggi saat ini masih terjebak pada “pendidikan gaya bank”—hanya menjejalkan rasionalitas tanpa menyentuh empati dan moralitas. Akibatnya, praktik maskulinitas toksik tetap tumbuh subur di kampus-kampus besar.

Langkah Tegas Dekanat FH UI dan Satgas PPKS

Pihak Dekanat Fakultas Hukum UI bergerak cepat setelah menerima laporan resmi pada Minggu (12/4/2026). Melalui Erwin Agustian Panigoro, Direktur Humas UI, pihak universitas memastikan investigasi internal sedang berlangsung dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Perkembangan Terbaru:

  1. Sidang Maraton: Sidang terhadap 16 mahasiswa tersebut telah digelar pada Senin (13/4/2026) hingga dini hari.

  2. Sanksi Organisasi: Beberapa terduga pelaku dilaporkan telah dicabut keanggotaannya dari organisasi kemahasiswaan sebagai langkah awal.

  3. Transparansi: UI menjanjikan proses yang transparan namun tetap melindungi privasi korban.

Baca Juga :  Waspada! Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, DPRD Kalteng Ingatkan Potensi Karhutla di Kotim

Tinjauan Hukum: Dari Sanksi Akademik hingga Pidana

Mengingat status mereka sebagai mahasiswa hukum, publik menuntut sanksi yang setimpal. Berdasarkan regulasi di Indonesia, terdapat beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pelaku:

  • Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021: Memberikan wewenang kampus untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, skorsing, hingga pemberhentian tetap (Drop Out).

  • UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Mengatur tentang pelecehan seksual non-fisik (verbal) yang merendahkan martabat seseorang.

  • UU ITE: Jika terbukti mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan di ruang digital.

Namun, untuk membawa kasus ini ke ranah pidana, dibutuhkan laporan resmi dari pihak korban yang merasa dirugikan.

Kasus chat mesum mahasiswa FH UI ini menjadi pengingat pahit bahwa kecerdasan intelektual tidak selalu berbanding lurus dengan kecerdasan moral.

Publik kini menanti keberanian pihak UI untuk menerapkan kebijakan zero tolerance demi mengembalikan kampus sebagai tempat yang aman dan bermartabat bagi kaum hawa. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!
Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru
Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat
Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda
Tetap Sejuk dan Eksis! Goojodoq GFS025 Jadi Pendamping Wajib Saat Cuaca Panas Ekstrem
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 10:25 WIB

Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Rabu, 15 April 2026 - 22:11 WIB

Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat

Rabu, 15 April 2026 - 15:59 WIB

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Berita Terbaru

Ilustrasi Haji dan Umrah

Nasional

Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:58 WIB

Ilustrasi vape. [Dok. Antara]

Berita

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:04 WIB