1TULAH.COM-Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Korlantas Polri resmi melonggarkan syarat administrasi pajak kendaraan bermotor dengan menghapus kewajiban melampirkan KTP asli pemilik lama.
Kebijakan revolusioner ini diambil sebagai solusi atas banyaknya keluhan masyarakat yang kesulitan mengurus administrasi kendaraan yang dibeli dari tangan kedua atau ketiga.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk respons Polri terhadap realita di lapangan yang seringkali memberatkan wajib pajak.
Mengapa Aturan KTP Pemilik Lama Dihapus?
Selama ini, syarat melampirkan KTP pemilik pertama sesuai data di STNK seringkali menjadi “tembok raksasa” bagi pemilik kendaraan bekas. Banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan berkali-kali tanpa dokumen lengkap, sehingga warga terpaksa menggunakan jasa calo atau bahkan menunda pembayaran pajak.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Brigjen Wibowo pada Rabu (15/4/2026).
Syarat Terbaru Bayar Pajak Kendaraan Tahun 2026
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, masyarakat tetap bisa menunaikan kewajiban pajak tahunan dengan lebih mudah. Berikut adalah dokumen yang perlu dibawa:
-
STNK Asli kendaraan yang bersangkutan.
-
KTP Asli Pemilik Saat Ini (pembeli/pemegang kendaraan sekarang).
-
Bukti Transaksi (seperti kwitansi jual-beli) untuk keperluan proses lanjutan jika ingin melakukan balik nama.
Kebijakan ini memungkinkan Anda membayar pajak tahunan tanpa harus “meminjam” KTP orang yang mungkin sudah tidak diketahui keberadaannya.
Kelonggaran Waktu dan Ketentuan Balik Nama
Meskipun ada kemudahan dalam pembayaran pajak tahunan, Polri tetap memberikan beberapa poin penting terkait legalitas kepemilikan:
1. Batas Waktu Balik Nama
Polri memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun ini. Pemilik diberikan waktu luang hingga tahun depan untuk merapikan administrasi kepemilikannya.
2. Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Penting untuk dicatat, untuk proses ganti plat nomor atau perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tetap didorong kuat untuk segera melakukan balik nama. Hal ini bertujuan agar data kendaraan sinkron dengan identitas pemilik terbaru guna keamanan dan ketertiban data nasional.
Transformasi Digital dan Pelayanan Publik
Langkah ini merupakan bagian dari visi besar Kapolri dan Kakorlantas untuk melakukan transformasi menyeluruh di bidang pelayanan publik. Ke depannya, Korlantas Polri akan memperkuat:
-
Digitalisasi Data: Integrasi data kendaraan secara nasional.
-
Sinergi Lintas Instansi: Koordinasi lebih erat dengan Pemerintah Daerah (Dispenda/Samsat) agar kebijakan penghapusan BBNKB atau kemudahan pajak dapat berjalan efektif.
Brigjen Wibowo memungkasi bahwa Polri akan terus bertindak responsif dan solutif. “Pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat,” tegasnya.
Kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik lama untuk pajak tahunan adalah langkah nyata pemerintah dalam mempermudah hidup masyarakat. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda bayar pajak kendaraan Anda. Pastikan membawa dokumen identitas diri Anda yang sah dan STNK asli ke kantor Samsat terdekat! (Sumber:Suara.com)

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)





















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

