Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas. [Ist]

Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas. [Ist]

1TULAH.COM-Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Korlantas Polri resmi melonggarkan syarat administrasi pajak kendaraan bermotor dengan menghapus kewajiban melampirkan KTP asli pemilik lama.

Kebijakan revolusioner ini diambil sebagai solusi atas banyaknya keluhan masyarakat yang kesulitan mengurus administrasi kendaraan yang dibeli dari tangan kedua atau ketiga.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk respons Polri terhadap realita di lapangan yang seringkali memberatkan wajib pajak.

Mengapa Aturan KTP Pemilik Lama Dihapus?

Selama ini, syarat melampirkan KTP pemilik pertama sesuai data di STNK seringkali menjadi “tembok raksasa” bagi pemilik kendaraan bekas. Banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan berkali-kali tanpa dokumen lengkap, sehingga warga terpaksa menggunakan jasa calo atau bahkan menunda pembayaran pajak.

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Brigjen Wibowo pada Rabu (15/4/2026).

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Syarat Terbaru Bayar Pajak Kendaraan Tahun 2026

Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, masyarakat tetap bisa menunaikan kewajiban pajak tahunan dengan lebih mudah. Berikut adalah dokumen yang perlu dibawa:

  • STNK Asli kendaraan yang bersangkutan.

  • KTP Asli Pemilik Saat Ini (pembeli/pemegang kendaraan sekarang).

  • Bukti Transaksi (seperti kwitansi jual-beli) untuk keperluan proses lanjutan jika ingin melakukan balik nama.

Kebijakan ini memungkinkan Anda membayar pajak tahunan tanpa harus “meminjam” KTP orang yang mungkin sudah tidak diketahui keberadaannya.

Kelonggaran Waktu dan Ketentuan Balik Nama

Meskipun ada kemudahan dalam pembayaran pajak tahunan, Polri tetap memberikan beberapa poin penting terkait legalitas kepemilikan:

1. Batas Waktu Balik Nama

Polri memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun ini. Pemilik diberikan waktu luang hingga tahun depan untuk merapikan administrasi kepemilikannya.

2. Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Penting untuk dicatat, untuk proses ganti plat nomor atau perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tetap didorong kuat untuk segera melakukan balik nama. Hal ini bertujuan agar data kendaraan sinkron dengan identitas pemilik terbaru guna keamanan dan ketertiban data nasional.

Baca Juga :  Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Transformasi Digital dan Pelayanan Publik

Langkah ini merupakan bagian dari visi besar Kapolri dan Kakorlantas untuk melakukan transformasi menyeluruh di bidang pelayanan publik. Ke depannya, Korlantas Polri akan memperkuat:

  • Digitalisasi Data: Integrasi data kendaraan secara nasional.

  • Sinergi Lintas Instansi: Koordinasi lebih erat dengan Pemerintah Daerah (Dispenda/Samsat) agar kebijakan penghapusan BBNKB atau kemudahan pajak dapat berjalan efektif.

Brigjen Wibowo memungkasi bahwa Polri akan terus bertindak responsif dan solutif. “Pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat,” tegasnya.

Kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik lama untuk pajak tahunan adalah langkah nyata pemerintah dalam mempermudah hidup masyarakat. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda bayar pajak kendaraan Anda. Pastikan membawa dokumen identitas diri Anda yang sah dan STNK asli ke kantor Samsat terdekat! (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Berita Terbaru