Sosok Kezia Syifa: Warga Banten Gabung Army National Guard AS, Bagaimana Status WNI-nya?

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi WNI gabung militer asing. (Suara.com)

Ilustrasi WNI gabung militer asing. (Suara.com)

1TULAH.COM-Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video viral yang memperlihatkan Kezia Syifa, seorang warga asal Banten, yang mengenakan seragam militer Amerika Serikat.

Dalam rekaman tersebut, Kezia tampak berpamitan dengan keluarganya di Indonesia sebelum bertolak kembali ke Amerika Serikat untuk berdinas di Army National Guard.

Fenomena ini memicu diskusi hangat di kalangan netizen. Banyak yang kagum dengan pencapaiannya, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan status kewarganegaraannya.

Lantas, bagaimana aturan hukum Indonesia mengatur warga negaranya yang bergabung dengan militer asing?

Siapa Kezia Syifa dan Apa Itu Army National Guard?

Kezia Syifa diketahui menetap di Amerika Serikat dengan status pemegang Green Card (penduduk tetap). Secara administratif, pemegang Green Card memang diizinkan untuk mendaftar sebagai prajurit militer Amerika Serikat.

Kezia bergabung dengan Army National Guard, sebuah komponen militer resmi Amerika Serikat. Meskipun sering dianggap sebagai pasukan cadangan, Army National Guard dapat dimobilisasi kapan saja oleh pemerintah negara bagian maupun federal untuk misi keamanan maupun tempur. Status mereka adalah militer resmi, bukan sipil.

Risiko Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia (WNI)

Berdasarkan hukum yang berlaku di tanah air, langkah yang diambil Kezia memiliki implikasi hukum yang sangat serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI terancam kehilangan status kewarganegaraannya jika:

Baca Juga :  DP3ADALDUKKB Mura Ajak Masyarakat Optimalkan Pangan Lokal Cegah Stunting

Pasal 23 huruf (d): “Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga loyalitas tunggal warga negara. “Keterlibatan WNI di militer negara lain menyangkut aspek hukum, kedaulatan, dan komitmen kebangsaan,” ujar Dave.

Tanpa izin resmi dari Presiden RI, bergabungnya seseorang ke dalam struktur militer asing dapat memicu pencabutan status WNI secara otomatis.

Perbandingan Gaji: Mengapa Militer Asing Begitu Memikat?

Selain faktor pengalaman, aspek finansial sering kali menjadi daya tarik utama bagi WNI yang memilih berkarir di luar negeri. Berikut adalah perbandingan estimasi pendapatan prajurit di beberapa negara:

Catatan: Angka di atas merupakan estimasi gaji pokok dan dapat berubah sesuai kebijakan negara masing-masing serta nilai tukar mata uang.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Bergabung?

Pemerintah menekankan pentingnya transparansi bagi WNI yang sudah terlanjur bergabung dengan militer asing. Menyembunyikan status kewarganegaraan ganda atau keterlibatan militer justru akan mempersulit posisi hukum yang bersangkutan saat kembali ke Indonesia atau saat mengurus dokumen negara.

Pemerintah melalui kementerian terkait dan perwakilan RI di luar negeri (KBRI/KJRI) terus berupaya melakukan:

  1. Sosialisasi masif mengenai UU Kewarganegaraan kepada diaspora.

  2. Pengawasan administratif yang lebih ketat terhadap mobilitas warga di luar negeri.

  3. Himbauan keterbukaan agar setiap WNI memahami konsekuensi politik dan hukum dari pilihan karir mereka.

Kisah Kezia Syifa menjadi pengingat bagi seluruh warga negara Indonesia bahwa pilihan hidup di kancah internasional tetap terikat pada konstitusi negara asal.

Prestasi individu di luar negeri memang membanggakan, namun kepatuhan terhadap hukum kewarganegaraan adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator
Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari
Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah
Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:26 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:23 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:11 WIB

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita

Berita Terbaru