Sidang Korupsi Chromebook: Negara Rugi Rp 2,1 T, Jaksa Beberkan Peran Nadiem Makarim

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim (Suara.com/ Alfian Winanto)

Nadiem Makarim (Suara.com/ Alfian Winanto)

1TULAH.COM-Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 kembali mengungkap fakta baru.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dilaporkan memberikan respons kontroversial saat diperingatkan mengenai keterbatasan teknis perangkat tersebut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), Jaksa Penuntut Umum membongkar percakapan Nadiem yang menginstruksikan jajarannya untuk tetap percaya pada penyedia layanan besar meski ada kendala infrastruktur.

Pernyataan ‘You Must Trust The Giant’ di Tengah Kendala Teknis

Jaksa mengungkapkan bahwa pada 21 Februari 2020, sebuah pertemuan digelar di Gedung A Kemendikbud. Ibrahim Arief alias Ibam, yang saat itu menjabat sebagai tenaga konsultan teknologi, memaparkan hasil kajian teknis (engineering update) terkait Chromebook.

Pemaparan tersebut secara konsisten menunjukkan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan masalah kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi internal Kemendikbud RI. Tim teknis bahkan menyarankan agar sekolah-sekolah tetap menggunakan Personal Computer (PC) berbasis Windows OS demi kelancaran kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: "Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!"

Namun, Nadiem Makarim justru merespons temuan teknis tersebut dengan kalimat singkat.

“Atas pemaparan Ibrahim Arief tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘you must trust the giant’,” ungkap Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dugaan Aliran Dana Rp 809 Miliar dan Kerugian Negara

Kasus korupsi digitalisasi pendidikan ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Jaksa Roy Riady merinci bahwa kerugian tersebut berasal dari:

  1. Kemahalan harga Chromebook: Mencapai Rp 1,5 triliun.

  2. Pengadaan CDM (Chrome Education Upgrade): Sebesar Rp 621 miliar yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Nadiem Makarim sendiri didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809.596.125.000 dari proyek pengadaan laptop tersebut.

Proyek yang Tidak Sesuai Perencanaan di Daerah 3T

Jaksa juga menyoroti bahwa pengadaan Chromebook tahun anggaran 2020-2022 dilakukan tanpa perencanaan yang matang, melanggar prinsip pengadaan, serta tanpa evaluasi harga yang memadai.

Baca Juga :  Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Akibatnya, laptop yang seharusnya mendukung pendidikan di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T) justru tidak dapat digunakan secara optimal untuk proses belajar mengajar.

Daftar Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook

Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga terdakwa lain yang terlibat dalam perkara ini:

  • Ibrahim Arief (Ibam): Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

  • Mulyatsah: Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021.

  • Sri Wahyuningsih: Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020-2021.

Ancaman Pasal Berlapis

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat skala kerugian negara yang besar dan dampaknya terhadap akses digital bagi siswa di daerah terpencil. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan
Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WIB

Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Berita Terbaru