1TULAH.COM-Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 kembali mengungkap fakta baru.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dilaporkan memberikan respons kontroversial saat diperingatkan mengenai keterbatasan teknis perangkat tersebut.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), Jaksa Penuntut Umum membongkar percakapan Nadiem yang menginstruksikan jajarannya untuk tetap percaya pada penyedia layanan besar meski ada kendala infrastruktur.
Pernyataan ‘You Must Trust The Giant’ di Tengah Kendala Teknis
Jaksa mengungkapkan bahwa pada 21 Februari 2020, sebuah pertemuan digelar di Gedung A Kemendikbud. Ibrahim Arief alias Ibam, yang saat itu menjabat sebagai tenaga konsultan teknologi, memaparkan hasil kajian teknis (engineering update) terkait Chromebook.
Pemaparan tersebut secara konsisten menunjukkan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan masalah kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi internal Kemendikbud RI. Tim teknis bahkan menyarankan agar sekolah-sekolah tetap menggunakan Personal Computer (PC) berbasis Windows OS demi kelancaran kegiatan belajar mengajar.
Namun, Nadiem Makarim justru merespons temuan teknis tersebut dengan kalimat singkat.
“Atas pemaparan Ibrahim Arief tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘you must trust the giant’,” ungkap Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dugaan Aliran Dana Rp 809 Miliar dan Kerugian Negara
Kasus korupsi digitalisasi pendidikan ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Jaksa Roy Riady merinci bahwa kerugian tersebut berasal dari:
-
Kemahalan harga Chromebook: Mencapai Rp 1,5 triliun.
-
Pengadaan CDM (Chrome Education Upgrade): Sebesar Rp 621 miliar yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Nadiem Makarim sendiri didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809.596.125.000 dari proyek pengadaan laptop tersebut.
Proyek yang Tidak Sesuai Perencanaan di Daerah 3T
Jaksa juga menyoroti bahwa pengadaan Chromebook tahun anggaran 2020-2022 dilakukan tanpa perencanaan yang matang, melanggar prinsip pengadaan, serta tanpa evaluasi harga yang memadai.
Akibatnya, laptop yang seharusnya mendukung pendidikan di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T) justru tidak dapat digunakan secara optimal untuk proses belajar mengajar.
Daftar Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook
Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga terdakwa lain yang terlibat dalam perkara ini:
-
Ibrahim Arief (Ibam): Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
-
Mulyatsah: Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021.
-
Sri Wahyuningsih: Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020-2021.
Ancaman Pasal Berlapis
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
-
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat skala kerugian negara yang besar dan dampaknya terhadap akses digital bagi siswa di daerah terpencil. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


![Ilustrasi minuman manis. [Dok.Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/munuman-manis-225x129.jpg)
![Syekh Ahmad Al Misry jadi tersangka pelecehan santri. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/misry-tersangka-225x129.jpg)





![Ilustrasi minuman manis. [Dok.Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/munuman-manis-360x200.jpg)
![Syekh Ahmad Al Misry jadi tersangka pelecehan santri. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/misry-tersangka-360x200.jpg)








