KPK Investigasi Penghasilan Ridwan Kamil Imbas Penyitaan Royal Enfield dan Mercedes-Benz

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. [Ist]

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. [Ist]

1TULAH.COM – KPK melakukan pendalaman terhadap penghasilan resmi Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat saat memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah aset yang tidak tercantum dalam LHKPN, termasuk sebuah motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz 280 SL, yang disita dalam proses penggeledahan.

Penyidik kemudian menelusuri apakah seluruh penghasilan Ridwan Kamil sesuai dengan data resmi serta apakah terdapat pendapatan di luar gaji gubernur yang perlu diklarifikasi.

Langkah ini diambil karena sejumlah saksi sebelumnya telah memberikan keterangan yang memperluas ruang lingkup penyidikan.

Baca Juga :  Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana terkait dugaan korupsi pengadaan iklan maupun dana non-budgeter Bank BJB.

Ia menyatakan seluruh aset yang disita KPK merupakan hasil pembelian menggunakan uang pribadi, termasuk mobil Mercedes 280 SL yang dulu dimiliki Presiden ketiga RI, B. J. Habibie.

Menurutnya, dana non-budgeter yang menjadi pokok perkara berasal dari selisih pembayaran pengadaan iklan yang dikembalikan oleh pihak pemenang tender dan dikelola oleh bagian corporate secretary Bank BJB, bukan diterima olehnya.

Baca Juga :  Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta tiga pihak dari agensi periklanan yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.

Berkas penyidikan resmi dimulai pada 27 Februari 2025, dan perbuatan para tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Meski para tersangka belum ditahan, mereka telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan
Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WIB

Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Berita Terbaru