Babak Baru Polemik Soeharto Pahlawan Nasional: Politikus PDI-P Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning dengan tegas menyatakan menolak wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto. Sikap ini disampaikannya di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning dengan tegas menyatakan menolak wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto. Sikap ini disampaikannya di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [Suara.com/Bagaskara]

1TULAH.COM-Polemik seputar pengusulan almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional kini memasuki babak baru di ranah hukum.

Kontroversi yang telah lama menjadi perdebatan publik ini memanas setelah munculnya laporan polisi terhadap seorang politikus senior.

Politikus senior PDI-P, Ribka Tjiptaning, secara resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025). Pelaporan ini dipicu oleh pernyataan keras Ribka dalam konteks perdebatan publik mengenai kelayakan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto.

🚨 Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH). Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan menyusul pernyataan Ribka yang menyebut Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat.”

Iqbal menilai pernyataan Ribka tersebut menyesatkan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pernyataan itu lebih menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong, karena sampai hari ini tidak ditemukan putusan terkait yang menyatakan almarhum Soeharto membunuh jutaan rakyat,” ujar Iqbal.

ARAH menegaskan bahwa mereka bertindak atas nama masyarakat yang peduli terhadap kebenaran informasi publik, bukan mewakili kepentingan keluarga Cendana. Laporan tersebut didasarkan pada rekaman video pernyataan Ribka yang telah tersebar di media sosial dan menjadi berita di berbagai media nasional sejak 28 Oktober 2025.

Ribka Tjiptaning dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE mengenai penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat.

📜 Latar Belakang Kontroversi: Tragedi 1965

Pernyataan keras Ribka Tjiptaning, yang kini menjadi subjek hukum, jelas mengacu pada tragedi pembunuhan massal terhadap anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pihak-pihak yang dituduh terlibat Gerakan 30 September (Gestapu) pada tahun 1965.

Baca Juga :  Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Tragedi berdarah ini tidak hanya menyeret anggota atau simpatisan PKI, tetapi juga warga sipil yang diragukan keanggotaannya, menandai salah satu periode paling gelap dalam sejarah Indonesia modern.

📚 Dokumen Rahasia AS dan Keterlibatan Militer

Beberapa dokumen rahasia yang telah dibuka ke publik menunjukkan indikasi kuat mengenai peran militer dan Jenderal Soeharto dalam aksi pembantaian ini:

  • Dukungan Eksekusi Massa: Mengutip laporan rahasia mingguan Joint Weeka (koleksi laporan mingguan Kedubes AS) yang terbit pada 30 November 1965, terdapat indikasi bahwa Jenderal Soeharto mendukung atau bahkan memerintahkan eksekusi massa terhadap pendukung PKI di beberapa provinsi.
  • Perintah di Jawa Tengah: Laporan tersebut mencatat pernyataan Jenderal Nasution tentang upaya penekanan PKI yang sudah sampai tahap eksekusi massa, yang “tampaknya atas perintah Jenderal Soeharto, setidaknya di Jawa Tengah.”

🤝 Keterlibatan Ormas Keagamaan

Aksi perburuan dan pembantaian ini melibatkan banyak pihak, bukan hanya militer, tetapi juga organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

  • Seruan Pembunuhan: Telegram Kedubes AS kepada Kementerian Luar Negeri AS pada 6 Desember 1965 menyebutkan bahwa ormas Islam turut menyerukan agar semua anggota PKI yang sadar harus dibunuh, dengan menyebut mereka sebagai ‘orang kafir munafik yang paling rendah, darahnya pantas ditumpahkan seperti menyembelih ayam.’
  • Kedubes AS bahkan menyebut ceramah tersebut sebagai ‘izin untuk membunuh’. Ormas pemuda keagamaan juga dilaporkan terlibat dalam aksi brutalitas ini.
Baca Juga :  Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global

📉 Jumlah Korban yang Mengerikan

Data dan laporan dari berbagai sumber asing menggambarkan skala pembantaian yang mengerikan:

Sumber Laporan Periode Jumlah/Skala Korban Lokasi
Joint Weeka (7 Des 1965) Awal Desember 1965 Sedikitnya 34.000 orang ditangkap, sebagian dieksekusi Pulau Jawa
Laporan Akhir Pertengahan Des 1965 Sedikitnya 100.000 orang dibunuh Nasional
Laporan Akhir Pertengahan Des 1965 Sekitar 10.000 orang dibunuh Bali
National Security Archive (NSA) Beberapa bulan Ribuan orang dibunuh (dipimpin parakomando dan Brawijaya) Bali

Berita Terkait

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WIB

Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Berita Terbaru