Soal PAW Asran Terpidana Korupsi! Begini Penjelasan Ketua DPD Golkar Barut Sri Neni

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Partai Golkar Barito Utara (Barut), Kalteng, Hj Sri Neni Trianawati. Foto: Aprie/1tulah.com

Ketua DPD Partai Golkar Barito Utara (Barut), Kalteng, Hj Sri Neni Trianawati. Foto: Aprie/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Ketua DPD Partai Golkar Barito Utara (Barut), Kalteng, Hj Sri Neni Trianawati, menanggapi terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan dari partainya, H Asran, yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi penerbitan surat izin pertambangan (IUP) batu bara.

Seperti diwartakan sejumlah media di Kalteng, dewan Barut dari Golkar Asran, telah divonis hukuman penjara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barut ini dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan.

Hukuman tersebut terkait perkara korupsi penerbitan IUP batu bara PT Pagun Taka yang merugikan negara hingga lebih Rp 5,84 miliar.

Meski status hukum Asran belum inkrah, namun langkah Golkar Barut untuk mengajukan PAW masih menunggu mekanisme dan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Sementara itu, dikutip 1tulah.com dari kaltengok.com, dewan Sri Neni menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan berpedoman pada mekanisme organisasi Partai Golkar.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Dukung Restocking di HUT ke-76

Dia menyatakan jika keputusan resmi terkait status keanggotaan maupun langkah politik selanjutnya akan menunggu arahan dari DPP Partai Golkar.

“Kami masih menunggu surat resmi putusan pengadilan yang nantinya akan kami koordinasikan dengan DPP Partai Golkar. Jadi untuk selanjutnya, keputusan sepenuhnya kami serahkan kepada DPP,” ujar dewan Sri Neni, Sabtu malam, 1 November 2025.

Menurutnya juga Golkar tetap menjunjung tinggi integritas dan penegakan hukum. Pihaknya berkomitmen menghormati putusan pengadilan serta menegakkan disiplin partai.

“Seperti apa nanti keputusan resmi status hukum dan juga keanggotaan yang bersangkutan maupun langkah politik selanjutnya menunggu arahan dan keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar,” ujar dewan Sri Neni

Dia menegaskan, status Asran di DPRD Barut mekanismenya akan dijalankan sesuai dengan aturan internal partai dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Kasda dalam LKPJ APBD 2025: Minta Manajemen Arus Kas Diperkuat!

“Pada prinsipnya, kami tidak akan mendahului proses sebelum menerima surat resmi dan petunjuk dari DPP Partai Golkar,” tegas dewan Sri Neni.

“Saya kembali menegaskan Golkar Barito Utara terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memastikan kader-kadernya berperilaku sesuai etika politik dan peraturan hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh anggota dan kader agar selalu berhati-hati serta menjunjung tinggi tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat.

Ketua DPD Golkar Barut ini juga berpesan agar seluruh kader tetap fokus melayani masyarakat, menjaga nama baik partai, dan menjadikan kasus ini sebagai introspeksi bersama agar tidak terulang di masa mendatang.

“Saya minta semua kader Golkar di Barito Utara tetap melayani juga menjaga amanah masyarakat Barito Utara,” pesannya.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Momen HBA ke-66, Arton S Dohong Dorong Kolaborasi APH dan Legislatif Demi Kalteng Berkah
Restocking 76.000 Bibit Ikan Didukung Ketua DPRD Barito Utara untuk Kelestarian Perairan
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Dukung Restocking di HUT ke-76
Apresiasi Program Terpadu, Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Partisipasi Pemeriksaan Kesehatan
DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Kasda dalam LKPJ APBD 2025: Minta Manajemen Arus Kas Diperkuat!
Bupati Barito Utara Pastikan Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Baik, DPRD Mendukung
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:13 WIB

Momen HBA ke-66, Arton S Dohong Dorong Kolaborasi APH dan Legislatif Demi Kalteng Berkah

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:15 WIB

Restocking 76.000 Bibit Ikan Didukung Ketua DPRD Barito Utara untuk Kelestarian Perairan

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:12 WIB

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Dukung Restocking di HUT ke-76

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:09 WIB

Apresiasi Program Terpadu, Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Partisipasi Pemeriksaan Kesehatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:15 WIB

DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Kasda dalam LKPJ APBD 2025: Minta Manajemen Arus Kas Diperkuat!

Senin, 20 Juli 2026 - 19:53 WIB

Bupati Barito Utara Pastikan Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Baik, DPRD Mendukung

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Berita Terbaru

Foto Polres Barito Utara melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Muara Teweh

Tegakkan Disiplin, Polres Barito Utara Gelar Upacara PTDH

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:03 WIB