KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Legalitas Lahan di Proyek Tol Trans Sumatera

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait legalitas lahan yang digunakan dalam proyek pengadaan tanah Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan lahan yang menjadi bagian penting dari proses pembangunan infrastruktur jalan tol tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya telah memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Banten, atau staf yang mewakilinya pada 20 Oktober 2025 guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan adanya praktik pengondisian atau pembelian lahan secara dini oleh pihak tertentu untuk kemudian dijual kembali dalam proyek JTTS.

Baca Juga :  Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Dugaan tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk menelusuri lebih dalam mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Kasus dugaan korupsi proyek JTTS ini pertama kali diungkap pada 13 Maret 2024 dan telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi perusahaan yang sama M. Rizal Sutjipto, serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Baca Juga :  Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal

Selain individu, PT Sanitarindo Tangsel Jaya juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Namun, proses penyidikan terhadap Iskandar dihentikan setelah ia meninggal dunia pada Agustus 2024.

Setahun kemudian, pada 6 Agustus 2025, KPK menahan dua tersangka lainnya dan mengumumkan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp205,14 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerugian tersebut berasal dari pembayaran lahan di wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung, yang dilakukan oleh PT Hutama Karya kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Berita Terbaru