DPRD Kalteng Apresiasi Langkah Gubernur: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Noor Fazariah Kamayanti. Foto:Istimewa

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Noor Fazariah Kamayanti. Foto:Istimewa

1TULAH.COM-Kebijakan yang dinanti-nanti masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali hadir! Pemerintah Provinsi Kalteng telah resmi memperpanjang program pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau yang populer disebut “pemutihan” hingga akhir Desember 2025.

Langkah strategis Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, ini disambut hangat oleh legislatif, salah satunya oleh Noor Fazariah Kamayanti, Anggota Komisi II DPRD Kalteng. Menurut Kamayanti, kebijakan ini menjadi angin segar yang sangat membantu masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Memperluas Kesempatan dan Meringankan Beban Wajib Pajak

Noor Fazariah Kamayanti menyampaikan apresiasi penuh atas perpanjangan program pemutihan ini. Menurutnya, kebijakan ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat.“Kebijakan ini sangat positif karena memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya tanpa terbebani denda atau tunggakan. Hal ini juga akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan pajak,” ujar Kamayanti, Selasa (23/9/2025).

Program pemutihan ini secara efektif membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda keterlambatan PKB dan bahkan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat yang selama ini tertunda melunasi kewajiban pajak karena faktor ekonomi kini memiliki waktu dan keringanan untuk tertib administrasi.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Dampak Ganda: Kesejahteraan Rakyat dan Peningkatan PAD

Kamayanti, yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas, menjelaskan bahwa program pemutihan ini membawa dampak ganda yang saling menguntungkan: meringankan masyarakat dan menguatkan keuangan daerah.

1. Meringankan Beban Masyarakat: Melalui pemutihan, masyarakat hanya perlu fokus membayar pajak tahun berjalan, sementara denda dan tunggakan lama dihapuskan. Keringanan ini krusial untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan legalitas kendaraan mereka.

2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Program ini terbukti efektif menarik wajib pajak yang menunggak untuk kembali membayar.“Semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan pemutihan, semakin besar potensi PAD kita. Ini akan mendukung pembiayaan pembangunan di Kalteng,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini.

Baca Juga :  Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Peningkatan PAD ini sangat vital karena akan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang bermanfaat langsung bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.

Imbauan DPRD Kalteng: Jangan Tunda, Manfaatkan Momentum Terbaik

Mengingat manfaat besar yang ditawarkan, Kamayanti secara khusus mengimbau seluruh masyarakat Kalteng untuk segera memanfaatkan program pemutihan yang berlaku hingga 31 Desember 2025 ini.

Wajib pajak diminta tidak menunda-nunda kesempatan emas ini, sebab pemerintah tidak menjamin program serupa akan kembali digelar setelah batas waktu yang ditetapkan.“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. Jangan sampai ditunda-tunda, karena kesempatan ini belum tentu ada lagi setelah 2025,” pungkasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah langkah solutif dari Pemprov Kalteng. Ini bukan sekadar insentif, tetapi juga ajakan kepada masyarakat untuk menjadi warga negara yang patuh, yang pada akhirnya akan mempercepat laju pembangunan menuju Kalteng yang semakin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis). (Ingkit)

Berita Terkait

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
DPRD Barito Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Ini Jadi Sorotan
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Jumat, 24 April 2026 - 13:35 WIB

DPRD Barito Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Ini Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Berita Terbaru