1TULAH.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali memindahkan 27 narapidana dengan kategori risiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, menjelaskan bahwa narapidana dengan hukuman seumur hidup maupun pidana mati memang diproyeksikan ditempatkan di lapas dengan pengamanan maksimum, dan Nusakambangan menjadi lokasi yang sesuai dengan standar tersebut.
Decky menuturkan, pemindahan ini dilakukan setelah narapidana menjalani asesmen terlebih dahulu. Ia menambahkan bahwa para narapidana tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan jika tetap bercampur dengan warga binaan yang memiliki masa hukuman lebih ringan.
Mengingat narapidana seumur hidup dan pidana mati tidak mendapatkan remisi, langkah pemisahan ini dinilai penting untuk menghindari dampak negatif terhadap pembinaan narapidana lainnya.
Pemindahan tersebut, menurutnya, murni merupakan program dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tanpa adanya permintaan dari pihak tertentu.
Salah satu narapidana yang dipindahkan adalah Nyoman Susrama, terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa, pada 2009.
Awalnya, Susrama sempat mendapat keringanan hukuman menjadi 20 tahun penjara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.
Namun, keputusan itu menuai penolakan luas, terutama dari kalangan jurnalis, sehingga Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkannya.
Setelah berpindah dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan, kini Susrama dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani pidana seumur hidupnya.
27 Narapidana Bali dengan Kategori Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
KALTENGLIMA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali memindahkan 27 narapidana dengan kategori risiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, menjelaskan bahwa narapidana dengan hukuman seumur hidup maupun pidana mati memang diproyeksikan ditempatkan di lapas dengan pengamanan maksimum, dan Nusakambangan menjadi lokasi yang sesuai dengan standar tersebut.
Decky menuturkan, pemindahan ini dilakukan setelah narapidana menjalani asesmen terlebih dahulu. Ia menambahkan bahwa para narapidana tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan jika tetap bercampur dengan warga binaan yang memiliki masa hukuman lebih ringan.
Mengingat narapidana seumur hidup dan pidana mati tidak mendapatkan remisi, langkah pemisahan ini dinilai penting untuk menghindari dampak negatif terhadap pembinaan narapidana lainnya.
Pemindahan tersebut, menurutnya, murni merupakan program dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tanpa adanya permintaan dari pihak tertentu.
Salah satu narapidana yang dipindahkan adalah Nyoman Susrama, terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa, pada 2009.
Awalnya, Susrama sempat mendapat keringanan hukuman menjadi 20 tahun penjara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.
Namun, keputusan itu menuai penolakan luas, terutama dari kalangan jurnalis, sehingga Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkannya.
Setelah berpindah dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan, kini Susrama dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani pidana seumur hidupnya.
Penulis : Dedy Hermawan

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)



![Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ketum-abadi-225x129.jpg)
![Sejarawan Indonesia J.J Rizal dalam sebuah diskusi Liga Demokrasi yang bertajuk Militerisme, kekerasan, dan Impunitas, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (24/04/2026) [Suara.com/Tsabita]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/jj-rizal-225x129.jpg)
![Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. [Suara.com/Tsabita]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ylbhi-tni-225x129.jpg)




![Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ketum-abadi-360x200.jpg)








