27 Narapidana Bali dengan Kategori Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahanan (sumber: freepik)

Ilustrasi tahanan (sumber: freepik)

1TULAH.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali memindahkan 27 narapidana dengan kategori risiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, menjelaskan bahwa narapidana dengan hukuman seumur hidup maupun pidana mati memang diproyeksikan ditempatkan di lapas dengan pengamanan maksimum, dan Nusakambangan menjadi lokasi yang sesuai dengan standar tersebut.

Decky menuturkan, pemindahan ini dilakukan setelah narapidana menjalani asesmen terlebih dahulu. Ia menambahkan bahwa para narapidana tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan jika tetap bercampur dengan warga binaan yang memiliki masa hukuman lebih ringan.

Mengingat narapidana seumur hidup dan pidana mati tidak mendapatkan remisi, langkah pemisahan ini dinilai penting untuk menghindari dampak negatif terhadap pembinaan narapidana lainnya.

Pemindahan tersebut, menurutnya, murni merupakan program dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tanpa adanya permintaan dari pihak tertentu.

Salah satu narapidana yang dipindahkan adalah Nyoman Susrama, terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa, pada 2009.

Baca Juga :  Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Awalnya, Susrama sempat mendapat keringanan hukuman menjadi 20 tahun penjara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.

Namun, keputusan itu menuai penolakan luas, terutama dari kalangan jurnalis, sehingga Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkannya.

Setelah berpindah dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan, kini Susrama dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani pidana seumur hidupnya.

27 Narapidana Bali dengan Kategori Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

KALTENGLIMA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali memindahkan 27 narapidana dengan kategori risiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, menjelaskan bahwa narapidana dengan hukuman seumur hidup maupun pidana mati memang diproyeksikan ditempatkan di lapas dengan pengamanan maksimum, dan Nusakambangan menjadi lokasi yang sesuai dengan standar tersebut.

Decky menuturkan, pemindahan ini dilakukan setelah narapidana menjalani asesmen terlebih dahulu. Ia menambahkan bahwa para narapidana tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan jika tetap bercampur dengan warga binaan yang memiliki masa hukuman lebih ringan.

Baca Juga :  Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah

Mengingat narapidana seumur hidup dan pidana mati tidak mendapatkan remisi, langkah pemisahan ini dinilai penting untuk menghindari dampak negatif terhadap pembinaan narapidana lainnya.

Pemindahan tersebut, menurutnya, murni merupakan program dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tanpa adanya permintaan dari pihak tertentu.

Salah satu narapidana yang dipindahkan adalah Nyoman Susrama, terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa, pada 2009.

Awalnya, Susrama sempat mendapat keringanan hukuman menjadi 20 tahun penjara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.

Namun, keputusan itu menuai penolakan luas, terutama dari kalangan jurnalis, sehingga Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkannya.

Setelah berpindah dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan, kini Susrama dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani pidana seumur hidupnya.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Berita Terbaru