Kesenjangan Seleksi PPPK! GTT Swasta Kalteng Audiensi ke DPRD, Tolak Aturan Larangan Ikut Tes

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Komisi III DPRD Kalimantan Tengah menerima audiensi perwakilan guru tidak tetap (GTT) sekolah swasta pada Selasa (23/9/2025), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng. Foto:Istimewa

Jajaran Komisi III DPRD Kalimantan Tengah menerima audiensi perwakilan guru tidak tetap (GTT) sekolah swasta pada Selasa (23/9/2025), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng. Foto:Istimewa

1TULAH.COM-Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima audiensi perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah swasta di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, Selasa (23/9/2025).

Pertemuan ini menjadi wadah bagi para guru swasta untuk menyuarakan keluhan serius terkait kebijakan yang melarang mereka untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

GTT Swasta Terdaftar di BKN, Tapi Dilarang Seleksi

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, membenarkan adanya polemik ini. Ia mengungkapkan bahwa GTT sekolah swasta sejatinya sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk program PPPK. Namun, adanya aturan dari kementerian justru menjadi penghalang bagi mereka untuk ikut seleksi.

“Jadi intinya kenapa masuk database kok tidak diikutkan. Harapannya mereka minta kita memperjuangkan supaya bisa diikutkan dan diusulkan ke OPD terkait, dalam hal ini BKAD kemudian Dinas Pendidikan Kalteng untuk difasilitasi,” jelas Sugiyarto.

Inti permasalahan terletak pada adanya diskriminasi kebijakan, di mana status mereka di database BKN tidak menjamin hak mereka untuk berkompetisi dalam seleksi PPPK.

Baca Juga :  Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Tiga Tuntutan Utama Guru Swasta Kalteng

Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan tiga tuntutan utama yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti:

  1. Hapus Kesenjangan Sosial: Guru swasta menyoroti kesenjangan sosial yang muncul akibat adanya larangan bagi mereka untuk ikut seleksi PPPK sejak tahun 2024. Mereka merasa hak mereka untuk mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan terabaikan.
  2. Kesempatan atau Pengangkatan Langsung: Mereka menuntut adanya kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK seperti guru honorer negeri. Alternatif lain, mereka meminta agar ada pengangkatan langsung menjadi PPPK, terutama didasarkan pada lama masa pengabdian mereka.
  3. Kuota Khusus: GTT swasta menuntut adanya kuota khusus bagi mereka yang memiliki sertifikat pendidik dan telah mengabdi puluhan tahun di sekolah swasta.

Kekhawatiran Distribusi PPPK Negeri ke Sekolah Swasta

Selain isu seleksi, para guru swasta juga menyuarakan penolakan mereka terhadap rencana distribusi guru PPPK negeri ke sekolah swasta. Mereka khawatir kebijakan ini akan menimbulkan masalah baru dan secara langsung mengancam keberadaan guru swasta yang sudah lama mengajar.

Baca Juga :  Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

“Guru swasta khawatir, dengan lulusnya PPPK ini akan didistribusikan ke sekolah swasta sehingga keberadaan mereka akan terganggu,” ujar Sugiyarto, menirukan kekhawatiran para guru.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kalteng menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kalteng. Hasil konfirmasi tersebut melegakan: distribusi guru PPPK yang sudah lulus tidak akan dilakukan ke sekolah swasta.

“Distribusi itu tidak ada, mungkin hanya diperbantukan, misalnya di sekolah swasta tidak ada guru kimia, maka diminta bantuan untuk mengajar di sana sesuai jam pelajaran yang dibutuhkan,” tegas Sugiyarto, memastikan bahwa fungsi guru swasta yang sudah ada tidak akan terancam oleh kebijakan distribusi.

DPRD Kalteng kini berjanji akan menindaklanjuti aspirasi GTT swasta tersebut dengan mengusulkannya kepada OPD terkait, demi memperjuangkan kesetaraan dan kepastian nasib para guru yang telah lama mengabdi di Bumi Tambun Bungai. (Ingkit)

Berita Terkait

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
DPRD Barito Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Ini Jadi Sorotan
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Jumat, 24 April 2026 - 13:35 WIB

DPRD Barito Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Ini Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Berita Terbaru