Sah! MK Tolak Gugatan Jimmy-Inri, Shalahuddin-Felix Pimpin Barito Utara

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang Kepala Daerah Barito Utara (Barut), Rabu, 17 September 2025. Foto: Detikcom

Ilustrasi – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang Kepala Daerah Barito Utara (Barut), Rabu, 17 September 2025. Foto: Detikcom

1TULAH.COM, Muara Teweh – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang Kepala Daerah Barito Utara (Barut), Rabu, 17 September 2025.

Pembacaan amar putusan yang dipimpin langsung Ketua Hakim MK Suhartoyo dibacakan secara bergantian itu, menetapkan menolak permohonan sengketa pemilihan terkait dugaan money politics di Barut karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan bukti-bukti yang diajukan tidak cukup dan di mana terbukti sebagai imbalan kerja relawan, bukan untuk mempengaruhi pemilih.

MK memeriksa alat-alat bukti yang diajukan, termasuk surat pernyataan dan video. MK menemukan bahwa surat pernyataan dari para saksi tersebut ternyata dibuat karena mereka diminta menandatangani kertas kosong bermaterai.

Baca Juga :  Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi

Video yang diajukan dinilai samar, tidak jelas menunjukkan subjek pemberi, penerima, waktu, dan konteks pemberian uang. Satu-satunya peristiwa pemberian uang yang diyakini benar adalah yang diterangkan oleh Saksi Emawati, yang menerima uang Rp 300.000 dari Saksi Piki Rotama (Koordinator Relawan Paslon No. 1),” kata Hakim MK membacakan putusan.

Namun, berdasarkan keterangan Saksi Rusiani, MK menilai uang tersebut merupakan imbalan atas kerja para relawan yang telah bekerja sejak Juli 2025, bukan untuk mempengaruhi pilihan pemilih (bukan money politics).

Baca Juga :  Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi

Selain itu MK melihat, kedudukan hukum (Legal Standing) pemohon, MK berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini. Oleh karena itu, eksepsi (keberatan) yang diajukan.

Amar putusan dibacakan Ketua Hakim MK Suhartoyo, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon serta menolak eksepsi termohon dan pihak terkait.

“Dengan dikabulkannya eksepsi mengenai kedudukan hukum, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Suhartoyo.

Penulis: Ahya Firmansyah

Editor: Aprie

Berita Terkait

Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa
Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon
Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat
Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:28 WIB

Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:33 WIB

Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon

Senin, 27 April 2026 - 15:09 WIB

Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 13:58 WIB

Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Kamis, 23 April 2026 - 16:03 WIB

Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

Berita Terbaru