SKCK untuk PPPK: Ini Dokumen dan Cara Membuatnya Secara Online dan Offline

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKCK [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SKCK [Suara.com/Angga Budhiyanto]

1TULAH.COM-SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, adalah dokumen penting yang seringkali menjadi syarat utama dalam berbagai proses administrasi, termasuk untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara umum, SKCK adalah surat resmi dari Polri yang menyatakan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Peran SKCK dalam Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Bagi peserta PPPK Paruh Waktu 2025, SKCK menjadi salah satu dokumen wajib yang harus disiapkan untuk melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Berdasarkan jadwal terbaru dari Kementerian PANRB, pengisian DRH berlangsung dari 28 Agustus hingga 15 September 2025.

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahmat Pujiarto, menegaskan pentingnya dokumen ini. Selain SKCK, peserta juga harus menyiapkan dokumen lain seperti:

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Ijazah terakhir dan transkrip nilai.
  • Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana.
Baca Juga :  Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Meskipun secara umum SKCK memiliki format standar, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan saat membuat SKCK untuk keperluan PPPK Paruh Waktu. Pada saat mengisi formulir permohonan, di kolom “keperluan/menuju”, pastikan untuk mengisi keterangan “Kelengkapan berkas PPPK Paruh Waktu”. Hal ini akan memastikan SKCK yang diterbitkan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.

Cara Membuat SKCK: Online dan Offline

Terdapat dua cara untuk mengurus SKCK, yaitu secara daring (online) dan luring (offline) dengan mendatangi kantor kepolisian.

1. Cara Membuat SKCK Secara Offline

Anda bisa datang langsung ke kantor kepolisian terdekat, baik itu Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek. Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Paspor (jika diperlukan untuk keperluan ke luar negeri)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas foto 4×6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar (foto harus sopan, berkerah, dan memperlihatkan wajah dengan jelas. Untuk pemohon berhijab, wajah harus terlihat utuh).
  • Bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan aktif
  • Dokumen rumus sidik jari dari Polri
Baca Juga :  Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

Pastikan Anda juga membawa dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas.

2. Cara Membuat SKCK Secara Online

Proses pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Presisi Polri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi Presisi Polri.
  2. Pilih lokasi kantor kepolisian yang sesuai dengan kebutuhan Anda (Mabes, Polda, Polres, atau Polsek).
  3. Klik “Ajukan SKCK”, lalu klik “Mulai”.
  4. Isi formulir dan unggah semua dokumen yang disyaratkan.
  5. Ambil foto diri sambil memegang KTP.
  6. Lakukan pembayaran biaya SKCK sebesar Rp30.000 secara online.
  7. Setelah semua proses selesai, Anda bisa mengambil SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih dengan membawa dokumen yang telah diunggah serta bukti pembayaran.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mempersiapkan SKCK dengan benar dan memastikan seluruh persyaratan administrasi untuk PPPK Paruh Waktu terpenuhi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Berita Terbaru