1TULAH.COM-SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, adalah dokumen penting yang seringkali menjadi syarat utama dalam berbagai proses administrasi, termasuk untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Secara umum, SKCK adalah surat resmi dari Polri yang menyatakan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Peran SKCK dalam Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Bagi peserta PPPK Paruh Waktu 2025, SKCK menjadi salah satu dokumen wajib yang harus disiapkan untuk melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Berdasarkan jadwal terbaru dari Kementerian PANRB, pengisian DRH berlangsung dari 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahmat Pujiarto, menegaskan pentingnya dokumen ini. Selain SKCK, peserta juga harus menyiapkan dokumen lain seperti:
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah terakhir dan transkrip nilai.
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana.
Meskipun secara umum SKCK memiliki format standar, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan saat membuat SKCK untuk keperluan PPPK Paruh Waktu. Pada saat mengisi formulir permohonan, di kolom “keperluan/menuju”, pastikan untuk mengisi keterangan “Kelengkapan berkas PPPK Paruh Waktu”. Hal ini akan memastikan SKCK yang diterbitkan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
Cara Membuat SKCK: Online dan Offline
Terdapat dua cara untuk mengurus SKCK, yaitu secara daring (online) dan luring (offline) dengan mendatangi kantor kepolisian.
1. Cara Membuat SKCK Secara Offline
Anda bisa datang langsung ke kantor kepolisian terdekat, baik itu Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek. Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Paspor (jika diperlukan untuk keperluan ke luar negeri)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto 4×6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar (foto harus sopan, berkerah, dan memperlihatkan wajah dengan jelas. Untuk pemohon berhijab, wajah harus terlihat utuh).
- Bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan aktif
- Dokumen rumus sidik jari dari Polri
Pastikan Anda juga membawa dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
2. Cara Membuat SKCK Secara Online
Proses pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Presisi Polri. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Presisi Polri.
- Pilih lokasi kantor kepolisian yang sesuai dengan kebutuhan Anda (Mabes, Polda, Polres, atau Polsek).
- Klik “Ajukan SKCK”, lalu klik “Mulai”.
- Isi formulir dan unggah semua dokumen yang disyaratkan.
- Ambil foto diri sambil memegang KTP.
- Lakukan pembayaran biaya SKCK sebesar Rp30.000 secara online.
- Setelah semua proses selesai, Anda bisa mengambil SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih dengan membawa dokumen yang telah diunggah serta bukti pembayaran.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mempersiapkan SKCK dengan benar dan memastikan seluruh persyaratan administrasi untuk PPPK Paruh Waktu terpenuhi. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)



![Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ketum-abadi-225x129.jpg)
![Sejarawan Indonesia J.J Rizal dalam sebuah diskusi Liga Demokrasi yang bertajuk Militerisme, kekerasan, dan Impunitas, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (24/04/2026) [Suara.com/Tsabita]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/jj-rizal-225x129.jpg)
![Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. [Suara.com/Tsabita]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ylbhi-tni-225x129.jpg)




![Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ketum-abadi-360x200.jpg)








