DPRD Kalteng Bahas Lima Raperda Strategis: Dorong Pembangunan Daerah Berkelanjutan!

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong bersama Wagub Kalteng H Edy Pratowo saat menghadiri rapat paripurna, Jumat (12/9/2025) malam. Foto:Istimewa

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong bersama Wagub Kalteng H Edy Pratowo saat menghadiri rapat paripurna, Jumat (12/9/2025) malam. Foto:Istimewa

1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah strategis dengan membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam masa persidangan III tahun sidang 2025. Pembahasan ini berfokus pada Raperda yang dinilai krusial untuk arah pembangunan daerah ke depan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, saat menutup masa persidangan III pada Jumat (12/9/2025) malam.

Menurutnya, kelima Raperda ini merupakan bagian dari fungsi legislasi yang bertujuan menjawab kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat Kalteng.

Daftar Raperda yang Dibahas

Lima Raperda yang menjadi fokus pembahasan DPRD Kalteng meliputi:

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029. Raperda ini akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan program dan kebijakan pembangunan selama lima tahun ke depan.
  2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Melalui Raperda ini, DPRD akan mengawasi dan mengevaluasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  3. Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng. Peraturan ini sangat penting untuk mengatur sektor pertambangan di Kalteng, guna memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
  4. Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan konflik lahan yang sering terjadi di Kalteng dapat diselesaikan secara adil dan terukur, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
  5. Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi, menciptakan masyarakat yang lebih inklusif.
Baca Juga :  Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Selain pembahasan Raperda, DPRD Kalteng juga menyetujui Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 dalam rapat paripurna tersebut. Persetujuan ini menjadi bukti sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam mengelola keuangan daerah.

Baca Juga :  Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

Sinergi dan Transparansi Jadi Kunci

Dalam kesempatan yang sama, Arton S. Dohong menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan mitra kerja lainnya. Ia juga menyoroti pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi dari Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah… untuk mewujudkan Kalimantan Tengah yang lebih berkah, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Pembahasan kelima Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kalteng yang lebih maju, adil, dan berkelanjutan, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (Ingkit)

Berita Terkait

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
DPRD Barito Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Ini Jadi Sorotan
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Jumat, 24 April 2026 - 13:35 WIB

DPRD Barito Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Ini Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Berita Terbaru