1TULAH.COM-Ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia kini bisa bernapas lega. Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah memberikan kepastian terkait status mereka. Dalam pernyataan resminya, Prof. Zudan menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan segera rampung, sesuai dengan target pemerintah.
Pernyataan ini menjadi penentu penting bagi tenaga honorer. Pengangkatan ini menjadi jembatan bagi mereka untuk meraih status ASN Transisi, sekaligus menghindarkan mereka dari risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang sempat menjadi kekhawatiran. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Batas Akhir Pengusulan Formasi dan Jadwal Pengangkatan
Prof. Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan bahwa batas akhir pengajuan usulan formasi serta penetapan kebutuhan untuk PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan pada 20 Agustus 2025. Ini berarti, instansi terkait hanya memiliki waktu terbatas untuk mengajukan nama-nama tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Untuk memastikan program ini berjalan sesuai rencana, berikut adalah jadwal resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang perlu diketahui:
- Usulan Kebutuhan oleh Instansi: 1 – 20 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: 1 – 20 Agustus 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 1 – 20 Agustus 2025
- Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus – 5 September 2025
- Usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus – 10 September 2025
- Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus – 20 September 2025
Dengan jadwal yang ketat ini, diharapkan seluruh proses dapat tuntas tepat waktu, yaitu pada 1 Oktober 2025.
Syarat dan Kriteria Calon PPPK Paruh Waktu
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu ini dibuka secara spesifik untuk pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Kriteria yang harus dipenuhi oleh para calon PPPK Paruh Waktu antara lain:
- Terdaftar dalam pangkalan data BKN.
- Tidak tercatat di pangkalan data BKN, namun sudah aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
- Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024, tetapi belum memperoleh formasi.
- Merupakan lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen.
- Bersedia menandatangani perjanjian kerja selama satu tahun dengan opsi perpanjangan.
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen sesuai persyaratan instansi.
Gaji PPPK Paruh Waktu: Jaminan Kesejahteraan yang Menyesuaikan UMP
Kabar baik lainnya datang dari segi penghasilan. Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu dijamin tidak akan lebih rendah dari penghasilan yang mereka terima saat masih berstatus non-ASN atau honorer. Gaji ini akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat untuk memastikan standar hidup yang layak.
Berikut adalah perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu di beberapa provinsi di Indonesia, berdasarkan UMP setempat:
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Papua: Rp 4.285.850
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Aceh: Rp 3.685.616
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Riau: Rp 3.508.776
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Sementara itu, untuk PPPK Penuh Waktu, gajinya akan ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan adanya kejelasan dari BKN ini, proses transisi dari tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian status bagi ribuan pekerja di seluruh negeri. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)



![Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ketum-abadi-225x129.jpg)
![Sejarawan Indonesia J.J Rizal dalam sebuah diskusi Liga Demokrasi yang bertajuk Militerisme, kekerasan, dan Impunitas, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (24/04/2026) [Suara.com/Tsabita]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/jj-rizal-225x129.jpg)
![Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. [Suara.com/Tsabita]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ylbhi-tni-225x129.jpg)




![Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ketum-abadi-360x200.jpg)








