Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Dalami Arah Aliran Dana yang Seret Ridwan Kamil

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. [Ist]

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. [Ist]

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri aliran dana korupsi dalam kasus pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Sejumlah pihak yang diduga turut menikmati hasil korupsi dijadwalkan segera dipanggil penyidik, termasuk selebgram Lisa Mariana.

Sebelumnya, Lisa pernah dipanggil namun pemeriksaannya ditunda karena alasan kesehatan.

Ia juga disebut memiliki kedekatan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ikut terseret dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih melacak aliran dana maupun aset terkait, serta menegaskan perlunya klarifikasi dari Ridwan Kamil, khususnya mengenai aset-aset yang telah diamankan.

Baca Juga :  Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik

Lisa sendiri mengaku pernah menerima uang dari Ridwan Kamil untuk kebutuhan anaknya, meski enggan mengungkapkan jumlah pasti yang diterimanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Baca Juga :  Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia

Surat perintah penyidikan kasus ini telah diterbitkan sejak 27 Februari 2025 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Meski demikian, kelima tersangka hingga kini belum ditahan, namun telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan yang masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Berita Terbaru