Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak PN Jaksel

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Nikita Mirzani dan Reza Glady (sumber: suara.com)

Kolase Nikita Mirzani dan Reza Glady (sumber: suara.com)

 

1TULAH.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bos skincare, Reza Gladys.

Hakim Ketua Kairul Saleh menyampaikan dalam persidangan, Kamis (4/9), bahwa majelis hakim telah bermusyawarah dan memutuskan untuk tetap menahan Nikita di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Baca Juga :  Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Sebelumnya, Nikita menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan usai sidang pemeriksaan saksi. Namun, keputusan majelis hakim memastikan bahwa ia belum bisa bebas sementara waktu.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 11 September 2025, dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan persidangan dilakukan karena Nikita mengeluhkan sakit gigi.

Kasus ini digelar secara daring karena situasi keamanan di Jakarta dan sejumlah daerah masih dinilai belum kondusif akibat maraknya aksi demonstrasi.

Baca Juga :  Dilema Ketum 'Abadi' di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menuduh Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys agar membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare milik Reza yang disebut tidak memiliki izin dari BPOM. Uang hasil dugaan pemerasan itu disebut dipakai Nikita untuk melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Berita Terbaru