1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur dari perusahaan swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden yang terkait dengan penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Pemeriksaan dilakukan terhadap DMT dari PT Primalayan Teknologi Persada, BDD dari PT Quas Dasana Pradita, dan SL dari PT Bali Maya Permai. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang juga melibatkan dugaan korupsi dalam distribusi bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Berdasarkan informasi dari KPK, modus korupsi yang dilakukan adalah dengan mengurangi kualitas barang yang disalurkan kepada masyarakat.
Tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp125 miliar.
Kasus ini pertama kali diumumkan secara resmi oleh KPK pada 26 Juni 2024. Sehari setelahnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa ia mendukung penuh upaya pengusutan kasus tersebut oleh KPK.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa intervensi dari pihak pemerintah pusat.
Penulis : Dedy Hermawan

![Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bantah-mualaf-360x200.jpg)





















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

