Tiga Direktur Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur dari perusahaan swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden yang terkait dengan penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Pemeriksaan dilakukan terhadap DMT dari PT Primalayan Teknologi Persada, BDD dari PT Quas Dasana Pradita, dan SL dari PT Bali Maya Permai. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga :  Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri

Penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang juga melibatkan dugaan korupsi dalam distribusi bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Berdasarkan informasi dari KPK, modus korupsi yang dilakukan adalah dengan mengurangi kualitas barang yang disalurkan kepada masyarakat.

Tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp125 miliar.

Baca Juga :  Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Kasus ini pertama kali diumumkan secara resmi oleh KPK pada 26 Juni 2024. Sehari setelahnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa ia mendukung penuh upaya pengusutan kasus tersebut oleh KPK.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa intervensi dari pihak pemerintah pusat.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru