Tersangka Korupsi Pertamina Muhammad Riza Chalid Diduga Kabur ke Singapura, Kejagung Lakukan Pengejaran!

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar menyebut Riza Chalid, tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, sudah kabur ke Singapura. [Suara.com/Muhamad Yasir]

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar menyebut Riza Chalid, tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, sudah kabur ke Singapura. [Suara.com/Muhamad Yasir]

1TULAH.COM-Kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 semakin memanas.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Riza Chalid dikabarkan telah melarikan diri ke Singapura. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini tengah berupaya keras untuk membawa pulang Riza Chalid guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Riza Chalid Mangkir Tiga Kali Panggilan, Diduga Berada di Singapura

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riza Chalid telah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak pernah memenuhi panggilan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kejagung, Riza Chalid saat ini diduga berada di Singapura.

“MRC sudah tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasar informasi yang bersangkutan ada di Singapura,” terang Qohar dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2025) malam.

Menyikapi hal ini, Kejagung telah berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan di Singapura untuk mencari dan membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia. “Kami tengah berupaya untuk menemukan dan datangkan yang bersangkutan,” tambah Qohar.

Baca Juga :  Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Peran Riza Chalid dan Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi Pertamina

Muhammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga terlibat dalam intervensi kebijakan tata kelola Pertamina yang menyebabkan kerugian negara. Anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang juga Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dan kapasitas yang sama.

Bersamaan dengan Riza Chalid, delapan tersangka baru lainnya juga telah ditetapkan dalam kasus ini. Tujuh di antaranya sudah ditahan selama 20 hari ke depan, sementara Riza Chalid masih dalam pencarian. Para tersangka baru tersebut antara lain:

  • AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015
  • HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014
  • TN selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018
  • MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula (2019-2021)
  • IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi

Total 18 Tersangka dan Kerugian Negara Fantastis

Sebelum penetapan Riza Chalid dan delapan tersangka baru ini, Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan sembilan tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus mega korupsi Pertamina ini mencapai 18 orang. Sembilan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya antara lain:

  1. Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
  2. Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin
  3. Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
  4. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza
  5. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono
  6. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo
  7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati
  8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
  9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne
Baca Juga :  Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 

Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp 285 triliun. Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan dapat diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung demi penegakan hukum dan pengembalian aset negara. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB