KPK Periksa Permintaan Biaya Komitmen Pengadaan Kasus Gratifikasi di MPR

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki permintaan commitment fee dalam dugaan kasus gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Hal ini terungkap saat KPK memeriksa dua saksi pada Kamis, 3 Juli 2025, yaitu seorang wiraswasta bernama Iis Iskandar dan aparatur sipil negara di Setjen MPR RI bernama Benzoni.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut fokus pada penggalian informasi terkait permintaan biaya komitmen dalam proses pengadaan.

Baca Juga :  Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Selain menelusuri soal biaya komitmen, penyidik KPK juga mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh, termasuk sistem pembayarannya di Setjen MPR RI.

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 20 Juni 2025, dan proses pemanggilan saksi dimulai tiga hari kemudian.

KPK menegaskan penyelidikan ini bertujuan untuk membuka secara detail alur gratifikasi yang diduga terjadi dalam proyek-proyek pengadaan tersebut.

Baca Juga :  Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar sekitar Rp17 miliar. Hingga kini, Ma’ruf merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini.

KPK menekankan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka jika bukti yang diperoleh semakin kuat.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi
Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya
Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?
Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri
Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh
Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:18 WIB

Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 10:57 WIB

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 April 2026 - 10:37 WIB

Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?

Kamis, 30 April 2026 - 07:57 WIB

Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri

Kamis, 30 April 2026 - 06:17 WIB

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Berita Terbaru

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura. (Foto :ist)

Berita

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:57 WIB